Permasalahkan Legalitas AHY sebagai Ketua Umum, Partai Demokrat Pecat Seorang Politisi Senior

Politisi senior Subur Sembiring dipecat oleh Partai Demokrat akibat mempertanyakan legalitas ketua umum, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).


zoom-inlihat foto
ahy-yuhu.jpg
Biro Pers Istana Kepresidenan/Rusman
Ketua Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyampaikan apa saja yang dibahas dalam pertemuannya dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2019).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Musim politik belum kembali bergulir, namun kali ini partai politik berlambang mercy, Partai Demokrat tengah diliputi kabar pemecatan anggotanya.

Disebut-sebut, pemecatan tersebut terkait langkah seorang politisi yang mempertanyakan keabsahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai Demokrat dan mengklaim dirinya sebagai ketua umum.

Partai Demokrat baru saja memberikan sanksi yakni pemecatatan atau pemberhentian tetap kepada politisi senior di partainya, Subur Sembiring, dari anggota partai.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, maksud dari pemberhentian Subur tersebut berawal dari banyaknya aduan yang diterima Dewan Kehormatan Partai Demokrat dari pengurus partai di daerah terkait langkah dan manuver politik yang dilakukan oleh Subur Sembiring.

Atas aduan tersebut, menurut dia, Dewan Kehormatan Partai Demokrat menggelar Sidang Rapat Permusyawaratan Dewan Kehormatan yang dihadiri semua anggota yang berjumlah sembilan orang, Jumat (12/6/2020).

"Hasil dari rapat tersebut menghasilkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Subur Sembiring," kata Riefky pada Senin (15/6/2020), dikutip dari laman Kompas.com.

Gibran Rakabuming dan Agus Harimurti Yudhoyono.
Gibran Rakabuming dan Agus Harimurti Yudhoyono. (TRIBUN/BIRO PERS/LAILY RACHEV)

Riefky mengatakan, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai anggota partai kepada Subur ini berdasarkan beberapa rekomendasi.

Pertama, Subur Sembiring terbukti bersalah melakukan perbuatan buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah kepada publik melalui tulisan, suara, dan gambar bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020–2025 hasil Kongres V Partai Demokrat tidak sah dan tidak diakuinya.

Baca: Mayor Inf. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc.,MPA,

Baca: Jadi Ketua Umum Partai Demokrat, Ini Sepak Terjang AHY, mulai dari Militer hingga Terjun ke Politik

Baca: SBY Dikaitkan Soal Kasus Jiwasraya, Wasekjen Partai Demokrat : Itu kebohongan Bodoh!

Kemudian, Subur menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat secara sepihak dan sewenang-wenang.

Kedua, perbuatan tingkah laku buruk Subur Sembiring merupakan fakta yang terang benderang.

Oleh karena itu, keterangan dari Subur tidak perlu didengar dan diperiksa khusus.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat yang berbunyi:

"Dalam keadaan darurat partai yang dinilai oleh Dewan Kehormatan atau dalam keadaan khusus/tertentu, keputusan dapat diambil tanpa melalui proses pemeriksaan, dan keputusan itu diambil dalam sidang pleno yang dihadiri oleh ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Kehormatan, atau sekurang-kurangnya dihadiri oleh sekretaris dan dua orang anggota Dewan Kehormatan."

Ketiga, perbuatan tingkah laku buruk Subur Sembiring telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat jis.

Pasal 12 Ayat (4), Pasal 14 Ayat (1) huruf a, b, dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat.

AHY dan Subur Sembiring.
AHY dan Subur Sembiring. (Kolase Tribunnews.com)

"Atas rekomendasi keputusan Dewan Kehormatan maka pada Sabtu, 13 Juni 2020, Partai Demokrat secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas Nama Saudara Subur Sembiring," ujar dia.

Riefky mengatakan, dengan diberhentikannya Subur dari anggota partai, hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat tidak berlaku.

Surat keputusan pemberhentian itu, kata dia, sudah disampaikan kepada Subur untuk dilaksanakan.

"Dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Tetap Saudara Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat ini maka perlu disampaikan kepada publik bahwa mulai hari ini kami tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan Saudara Subur Sembiring karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, politikus senior Partai Demokrat Subur Sembiring menemui Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (8/6/2020) serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada Selasa (9/6/2020).

Baca: Susilo Bambang Yudhoyono

Baca: Hari Lahir Ani Yudhoyono, Keluarga dan Kader Partai Demokrat Kenang Momen Manis, Ini Fotonya

Baca: SBY Sebut Koordinasi Negara di Dunia Cegah Corona Minim, Ingatkan Jokowi Agar Tak Lengah





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved