Kepada UAS, Hotman Paris Akui Dapat Ribuan Pertanyaan di Instagram Terkait Kasus Novel Baswedan

Pada kesempatan tersebut, Hotman Paris menuturkan bahwa dirinya menerimpa ribuan pertanyaan terkait kasus Novel Baswedan.


zoom-inlihat foto
uas7211222.jpg
tangkap layar youtube @Ustadz Abdul Somad Official
Ustadz Abdul Somad (UAS) terlibat perbincangan seru dan santai dengan Hotman Paris Hutapea dalam sebuah Live Streaming di akun Youtube @Ustadz Abdul Somad Official. Hotman Paris akui terima ribuan pertanyaan terkait kasus yang menimpa penyidik KPK, Novel Baswedan.


"Di India, perbuatan diatur di ketentuan pidana khusus dengan ancaman hukuman tak kurang dari sepuluh tahun dan dapat diperpanjang hingga seumur hidup."

"Di Bangladesh ada dua undang-undang khusus yang mengancam pelaku hukuman penjara tujuh sampai 14 tahun," kata dia.

"Di Pakistan perbuatan diatur di undang-undang khusus yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup atau 14 tahun penjara dan denda 1 Juta Rupee atau Rp 86 juta," kata dia.

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Novel Baswedan menyindir Presiden Jokowi terhadap tuntutan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada dirinya.
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Novel Baswedan menyindir Presiden Jokowi terhadap tuntutan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada dirinya. (kompas.com)

 

Sedangkan, untuk di Indonesia terdakwa penyiraman air keras juga diberi hukuman maksimal.

Heriyanto, pelaku penyiraman air keras ke tubuh istrinya, Yeta Maryati, divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, pada 2020.

Rika Sonata, menyewa preman untuk menyiram air keras kepada suaminya, Ronaldo, pada Oktober 2018.

Dia divonis pidana penjara 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Sedangkan, seorang preman yang disewa Rika mendapatkan vonis 8 tahun penjara.

Ruslam, pelaku penyiraman istrinya Eka Puji Rahayu dan mertuanya, Khoyimah, divonis pidana penjara sepuluh tahun oleh Pengadilan Negeri Pekalongan, pada 2019.

"Ada yang sampai 12 tahun. Ada yang (putusan,-red) melebihi tuntutan itu di Bengkulu," tambahnya.

A. Dahlan memberikan keterangan sebagai saksi di sidang perkara penganiayaan yang dialami Novel Baswedan. Sidang digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, pada Selasa (26/5/2020). Sidang disiarkan secara langsung melalui aplikasi Youtube.
A. Dahlan memberikan keterangan sebagai saksi di sidang perkara penganiayaan yang dialami Novel Baswedan. Sidang digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, pada Selasa (26/5/2020). Sidang disiarkan secara langsung melalui aplikasi Youtube. (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

(Tribunnews.com/Tio/glery/tribunnetwork/cep)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Mengaku Dapat Ribuan Pertanyaan di Instagram Terkait Kasus Novel Baswedan, Ini Kata Dia





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved