Banyak Kampus Belum Turunkan UKT, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Segera Bersikap Tegas

Koalisi masyarakat sipil meminta pemerintah menekan biaya kuliah perguruan tinggi di Indonesia selama pandemi Covid-19 berlangsung.


zoom-inlihat foto
mahasiswa-purwakarta-menuntut-232.jpg
Tribun Jabar
Sejumlah mahasiswa Purwakarta sampaikan aspirasi kepada anggota DPR RI meminta ada keringanan biaya kuliah saat pandemi corona.


Mahasiswa Ingin UKT Turun

 Menanggapi maraknya tuntutan mahasiswa terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) di media sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Direkrur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Prof. Ir. Nizam, dalam unggahan IGTV akun Instagram Kemdikbud, Kamis (4/6/2020).

Baca: Kuliah S1 Universitas Pertahanan: Ada Beasiswa Penuh untuk Semua Mahasiswa, Besok Akhir Pendaftaran

Baca: Viral Mahasiswi Hamil di Luar Nikah, Pacarnya Masih SMA, Orang Tua Tak Tahu Sudah Lahirkan Bayi

Baca: Kisah Mahasiswa Indonesia di Mesir Berpuasa Ramadan di Tengah Pandemi Corona

"Saya ingin tekankan sekali lagi, tidak ada kenaikan UKT selama masa pandemi ini. Di seluruh PTN akan diberlakukan UKT sesuai dengan kemampuan orangtua membayar bagi anaknya" ujar Nizam seperti dilansir oleh Kompas.com.

"Jadi tidak ada kenaikan UKT, dan orangtua hanya membayar UKT sesuai dengan kemampuannya," lanjutnya.

Aksi unjuk rasa mahasiswa Unnes di depan Gedung Rektorat Unnes, Selasa (2/6/2020). (KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)
Aksi unjuk rasa mahasiswa Unnes di depan Gedung Rektorat Unnes, Selasa (2/6/2020). (KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA) (Kompas.com)

Ia kemudian menjeleskan jika Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri juga telah sepakat untuk menerapkan 4 skema pembayaran UKT, guna meringankan beban orangtua mahasiswa dalam melunasi kewajiban uang kuliah sang anak.

Kesepatakan tersebut berisi menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

1. Penundaan pembayaran

Pembayaran UKT bisa ditunda apabila orangtua dari mahasiswa memang terdamapak Covid-19 secara ekonomi.

Misalnya saat ini kehilangan pekerjaan, maka UKT bisa dibayar ketika nanti perekonomiannya kembali pulih.

"Yang saat ini PHK, mungkin nanti bekerja lagi. Nanti kalau sudah bekerja lagi bisa membayar UKT-nya," ujar Nizam.

2. Pencicilan pembayaran

Selain ditunda, agar tidak memberatkan pembayaran UKT juga bisa dilakukan dengan cara dicicil.

UKT yang biasanya pada keadaan normal dibayarkan dalam sekali waktu, pada kondisi ini bisa dicicil beberapa kali agar tidak terlalu berat.

"25 persen dulu, 50 persen, kemudian 25 persen lagi," Nizam mencontohkan.

3. Menurunkan Level UKT

Skema ketiga untuk meringankan beban orangtua membayar UKT di masa pandemi ini adalah dengan menawarkan solusi penurunan level UKT.

UKT terdiri atas level 0-5, masing-masing memliki besaran kewajiban yang berbeda-beda.

Semakin tinggi level UKT, maka beban biaya kuliah yang harus dibayarkan semakin tinggi pula.

Namun, karena kondisi krisis yang terjadi sekarang, kondisi perekonomian sebuah keluarga sangat mungkin tergoncang.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved