Gugatan Ruben
Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham.
Dalam gugatannya, Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk ' Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.
Akhirnya, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
"Dalam pokok perkara : Menolak Gugatan Penggugat Runen Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Hakim juga meminta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.
Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000. Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.
Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020.
Oleh karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum tetap.
Baca: Pihak I Am Geprek Bensu Buka Suara Soal Karyawannya yang Dibawa ke Usaha Milik Ruben Onsu
Baca: Gugat Kompetitor Geprek Bensu, Ruben Ternyata Pernah Jadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu 10 Kali
(TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti)(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kalah Lalu Minta Maaf, Ruben Onsu Diberi 2 Solusi dari I Am Geprek Bensu: Silahkan Kalau Mau Kuasai.