Penyiram Air Keras ke Wajah Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Tim Advokasi: Memalukan

Tim Advokasi juga menduga bahwa persidangan kasus Novel Baswedan ini merupakan sandiwara


zoom-inlihat foto
novel-baswedan11.jpg
Kompas.com
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Tim Advokasi Novel Baswedan menilai tuntutan hukuman satu tahun penjara kepada dua terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan adalah hal yang memalukan dan sangat rendah.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tim Advokasi Novel Baswedan merasa kecewa dengan tuntutan hukuman satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan.

Seorang anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, menilai tuntutan satu tahun penjara sebagai hal yang memalukan, rendah, dan tidak berpihak pada korban kejahatan.

"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan. Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Alghiffari dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).

Menurut Alghiffari, tuntutan itu mengonfirmasi dugaan Tim Advokasi bahwa persidangan kasus Novel ini merupakan sandiwara.

Selain itu, dia juga mengatakan ada sejumlah kejanggalan dalam persidangan.

Kejanggalan tersebut antara lain saksi-saksi penting yang tidak dihadirkan dalam persidangan serta peran penuntut umum yang terkesan membela para terdakwa.

"Persidangan kasus ini juga menunjukan hukum digunakan bukan untuk keadilan, tetapi sebaliknya hukum digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman alakadarnya," kata Alghiffari.

Oleh karena itu, Tim Advokasi Novel menuntut majelis hakim untuk melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan.

Baca: Pelaku Penyiram Air Keras Anggap Novel Baswedan Pengkhianat Polri: Saya Puas Hasil Perbuatan Itu

Baca: Terdakwa Penyerangan Novel Baswedan Akui Menyesal Tindakannya Ikut Seret Jokowi hingga Idham Aziz

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa setelah konferensi pers di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Jakarta, Jumat (3/8/2018)
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa setelah konferensi pers di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Jakarta, Jumat (3/8/2018) (Kompas.com)

Presiden Joko Widodo juga dituntut untuk membentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk membuka sandiwara hukum tersebut.

"Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan," kata Alghiffari.

 

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Sementara itu, Rahmat dinilai dituntut bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Pengakuan Rahmat Kadir Mahulette, Novel Baswedan dianggap lupa diri dan penghianat

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Seperti yang diberitakan Wartakotalove.com, Rahmat Kadir Mahulette memberikan kesaksian dan menerangkan motif penyerangan yang dilakukannya.

Keterangan tersebut diungkap oleh Rahmat Kadir pada Kamis, (4/6/2020) di di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam kesempatan tersebut Rahmat Kadir mengaku melakukan penyiraman untuk memberi pelajaran pada Novel Baswedan.

Menurut Rahmat Kadir, Novel Baswedan dinilainya telah berkhianat kepada institusi Polri yang menaungi namanya sebelum menjadi penyidik KPK.

Baca: Pelaku Dendam dan Sebut Novel Baswedan Pengkhianat, Pakar Ekspresi: Tidak Terlihat Perasaan Dendam

Baca: Khawatir Fakta Sebenarnya Ditutupi, Istri Novel Baswedan: Semoga Polri Memerhatikan Objektivitas

"Saya hanya memberi pelajaran Novel. Dia pengkhianat. Yang membesarkan dia siapa? Dia bisa besar, dia bisa hebat." ucap Rahmat Kadir.

"Saya tergerak memberi pelajaran, karena dia lupa diri," lanjutnya di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, (4/6/2020).

Dikakatakan Rahmat Kadir, dirinya mengenal Novel Baswedan hanya sebatas anggota Polri yang ditugaskan pimpinan untuk bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun Rahmat Kadir menilai Novel Baswedan mulai lupa diri karena akhirnya memutuskan meninggalkan institusi Bhayangkara itu.

Melihat hal tersebut, rahmat Kadir menganggap keputusan Novel Baswedan sebagai tindakan pengkhianatan.

"Dia keluar dari institusi. Hati saya tergerak memberi pelajaran, karena terkesan dia lupa diri," ujarnya.

Dapatkan alamat rumah Novel Baswedan dari Google

Dengan motif yang telah diterangkan oleh Rahmat Kadir tersebut, dirinya kemudian berencana memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan dengan cara menyiramkan air aki.

Dalam persidangan, rahmat kadir menegaskan tidak ada instruksi dari siapapun untuk melakukan serangan itu.

"Sama sekali tidak ada. Dari niat saya," ujar Rahmat Kadir.

Diterangkan pula oleh terdakwa jika dirinya bisa memperoleh alamat rumah Novel Baswedan melalui aplikasi Google.

Siram wajah Novel Baswedan menggunakan air aki yang dicampur dengan air biasa

Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Tribunnews/Herudin
Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Setelah mendapatkan alamat rumah Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, pada 8 dan 9 April 2017, atau dua hari sebelum kejadian, Rahmat Kadir melakukan penelusuran.

Untuk itu, Rahmat Kadir meminjam sepeda motor Mio JT berwarna merah hitam milik Ronny Bugis.

Upaya peminjaman sepeda motor pun diakui oleh Ronny Bugis saat memberikan keterangan di persidangan.

"Saya datang dua kali. Tanggal 8 dan 9. Saya masukkan di Google Map (alamat rumah Novel Baswedan) ternyata benar adanya," kata Rahmat Kadir.

Setelahnya, terdakwa mencari cara untuk melakukan penyerangan hingga diputuskan untuk menggunakan air aki.

Diungkapkannya, Rahmat Kadir mendapatkan air aki yang akan digunakannya untuk menyerang Novel Baswedan pada 10 April 2017 sore hari.

Lalu, pada 11 April 2017,  Rahmat Kadir mendatangi Ronny Bugis di Asrama Brimob Kelapa Dua dan mengajaknya ke rumah Novel Baswedan.

Awalnya, Rahmat Kadir hanya memberitahu tujuan mengajak Ronny untuk memberikan obat kepada saudaranya yang sedang sakit.

Keduanya melakukan perjalanan dengan Ronny mengemudikan sepeda motor Mio JT selama 40 menit menuju kediaman Novel Baswedan.

Rahmat Kadir saat itu telah menyiapkan mug atau gelas berwarna hijau yang menampung campuran antara air aki dan air.

Baca: Soal Penangkapan 2 Pelaku, Istri Novel Baswedan Beri Apresiasi, Tim Advokasi Ungkap Ada Kejanggalan

Baca: Pengacara Novel Baswedan: Kepolisian Harus Segera Mengungkap Jenderal dan Aktor Intelektualis Lain

Tak murni air aki, Rahmat Kadir mengatakan telah mencampurnya dengan air biasa saat di indekos tempat dirinya tinggal.

"Air ditambah air aki. Saya tambah di kos. Seingat saya air tiga kali lebih banyak (dari air aki)." ungkapnya.

"Saya memberi pelajaran menggunakan air aki saja,"lanjutnya.

Mengaku awalnya tak berniat menyakiti Novel Baswedan

Dikatakan Rahmat Kadir, dirinya tidak mempunyai niat untuk menyakiti Novel Baswedan.

Oleh karena itu dirinya melakukan penyerangan dengan menggunakan air aki yang dicampurnya dengan air biasa.

Menurut pengalaman Rahmat Kadir yang pernah terkena cairan aki, dirinya merasa gatal-gatal saja.

"Tidak menyakiti. Kalau punya niat menyakiti, saya tidak akan campur air, aki saja." kata Rahmat Kadir.

"Dulu, saya terkena air (aki) di tangan saya. Tangan saya gatal," ujarnya

Setelah ibadah salat subuh sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat Kadir melihat Novel Baswedan berjalan kaki dari masjid di dekat rumahnya.

Akhirnya, pada 'kesempatan' itu Rahmat Kadir kemudian menyiramkan cairan itu ke arah Novel Baswedan.

"Antara yakin dan tidak yakin. Saya mengamati ke rumah. Sebelumnya, saya tidak mempunyai rasa bersalah. Saya puas atas hasil perbuatan itu," tambahnya.

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi/Tyo/KOMPAS/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyerang Novel Dituntut Satu Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Memalukan!"





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved