TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan (JHT) kini dapat diklaim secara online.
Sebagai langkah antipasi penularan Covid-19, BPJS kini menyediakan layanan secara online.
Salah satunya ialah layanan pengajuan JHT di tengah pandemi Covid-19.
Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJS menyediakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) BPJAMSOSTEK yang diaktifkan sebagai pedoman protokol layanan klaim JHT di kala kondisi pandemi Covid-19.
Berikut cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online :
- Buka aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan atau Daftar Pengguna jika belum memiliki akun, lalu pilih menu "Klaim Saldo JHT".
- Isi kolom informasi.
- Di kolom "KPJ", isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan milik Anda, lalu di kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".
- Akan muncul pilihan "Jenis Klaim".
- Pilih salah satu dari tiga pilihan: Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Jika sudah diisi lengkap, klik "Kirim".
Baca: BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Membuka Lowongan Untuk S1 dan D3, Berikut Syarat dan Tanggal Pendaftarannya!
- Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan.
- Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online.
- Setelah selesai unggah semua dokumen itu, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Akan ada email resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Email tersebut berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.
- Pada hari yang telah ditentukan, Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya.
- Jika semua data telah sesuai, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.
Cara Cairkan Dana JHT via KTP-el Reader
Untuk dapat mencairkan dana JHT via KTP-El, anda harus tap KTP elektorinik tanpa harus isi formulir.
Namun, harus dipastikan terlebih dahulu data yang ada di KTP sudah valid.
Fitur ini tersedia di DKI Jakarta dan 33 Kantor Cabang/KCP ibu kota provinsi.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani Sebut Peserta Bisa Turun Kelas III Jika Tak Sanggup Bayar
Baca: Kemenkeu Sebut Kenaikan Iuran BPJS Masih Dapat Bantuan Pemerintah, Harusnya Kelas I Rp 268 Ribu
Cara Cairkan Dana JHT Offline
Berikut langkah mencairkan dana JHT secara offline:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Jangan lupa membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya, fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya, serta buku rekening tabungan yang masih aktif.
- Isi formulir pengajuan klaim yang didapat dari petugas secara lengkap.
- Setelah selesai, kembalikan beserta lampiran dokumen yang telah dibawa sebelumnya.
- Anda kemudian akan mendapatkan nomor antrean, lalu tunggu sesuai urutan nomor.
- Setelah itu, petugas akan memanggil Anda.
- Jika ada yang kurang terkait dokumen, Anda akan diminta untuk melengkapinya dahulu.
- Jika sudah lengkap, Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui petugas bagian pengajuan klaim.
- Petugas pengajuan klaim akan memeriksa kembali semua dokumen.
- Jika sudah sesuai, petugas akan memberitahukan waktu pencairan saldo JHT Anda.
Untuk saat ini, nomor antrean/urut panggil bisa didapat secara online via aplikasi BPJSTKU atau akses antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (Tribunnews/Oktavia Wahyu Widayanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Klaim Jaminan Hari Tua Secara Online, Simak Panduan Berikut Ini