TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tindakan perundungan atau bullying terhadap tenaga medis yang bertugas untuk penanganan Covid-19 bermunculan di Indonesia.
Tidak hanya di dunia nyata, di media sosial pun aksi tak terpuji itu sering ditujukan oleh beberapa netizen Indonesia terhadap tenaga medis.
Bukannya menyemangati para pejuang medis yang sedang berjuang menangani Covid-19, sebagian masyarakat Indonesia justru menjadikan mereka sebagai kambing hitam di pandemi ini.
Padahal, tenaga medis merupakan pihak paling krusial dalam penanganan Covid-19 ini.
Atas tindakan tak menyenangkan tersebut, kumpukan organisasi profesi kesehatan pun mengambil langkah tegas.
Sebanyak 16 organisasi profesi kesehatan menyampaikan pernyataan sikap atas tuduhan mengambil keuntungan di tengah pandemi Covid-19.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan untuk merespons kabar yang beredar di media sosial, yang menuduh tenaga kesehatan mengambil keuntungan dari para pasien Covid-19.
Dikutip dari siaran pers Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Rabu (10/6/2020), pernyataan yang disampaikan memuat 13 poin penjelasan.
Baca: Masyarakat Sulit Ditertibkan, Gubernur Sulawesi Selatan: Banyak yang Bingung Akibat Hoaks Covid-19
Baca: Kemenhub Longgarkan Jumlah Penumpang Transportasi, Anggota DPR: Berpotensi Tingkatkan Kasus Covid-19
Baca: Setelah Pulangkan Paksa Jenazah Covid-19, Warga di Surabaya Justru Anarkis Terhadap Petugas Medis
"Keberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya tuduhan kepada tenaga kesehatan yang menganggap bahwa pelayanan kesehatan di era pandemi Covid-19 ini sebagai lahan bisnis," demikian bunyi salah satu poin dalam pernyataan tersebut, dikutip dari laman Kompas.com dengan judul 16 Organisasi Profesi Kesehatan Bantah Tuduhan Ambil Untung dari Covid-19.
"Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap tenaga kesehatan," tulis poin berikutnya.
Dalam pernyataan sikap tersebut, organisasi profesi kesehatan tersebut menyatakan bahwa mereka bekerja berdasarkan sumpah dan kode etik profesi.
Mereka juga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Tanah Air.
Oleh karena itu, para organisasi profesi kesehatan tersebut keberatan dengan berita yang beredar di media sosial bahwa mereka mengambil keuntungan dari pandemi Covid-19.
Mereka dituduh orang tak bertanggung jawab telah memanfaatkan pelayanan kesehatan di tengah pandemi Covid-19 sebagai lahan bisnis.
Sebanyak 16 organisasi profesi kesehatan yang menyatakan sikap tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Kemudian, Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (Patelki), dan Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI).
Selanjutnya, RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo, Satgas Covid-19 Unhas, Perkumpulan Ahli Bedah Orthopedi Indonesia (Paboi), Perhimpunan Dokter Spesialis Anastesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi).
Sebelumnya diketahui, sejumlah video pengambilan paksa jenazah dan pasien Covid-19 oleh keluarga dan kerabatnya terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.
Atas kejadian tersebut, para tenaga medis pun dituduh mengambil keuntungan dari pandemi Covid-19 dalam hal penanganan para pasien Covid-19.
Kedepan, dengan adanya sikap tegas dari organisasi-organisasi profesi kesehatan ini, maka perundungan ataupun informasi tak bertanggungjawab yang menyudutkan tenaga medis akan bisa dibawa ke pihak yang berwajib.
Terbaru, IDI Jember telah melaporkan sebuah akun Facebook berinisial MI karena menuduh tenaga medis mengambil untung dalam pelaksanaan Rapid Test.
Akun tersebut dilaporkan ke polisi dengan gugaan melanggar UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UPDATE Covid-19 di Indonesia
Pemerintah menyatakan bahwa masih terjadi penularan virus corona di Indonesia, sehingga jumlah kasus Covid-19 terus bertambah.
Berdasarkan data yang masuk hingga Rabu (10/6/2020) pukul 12.00 WIB, ada penambahan 1.241 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu menyebabkan kini ada 34.316 kasus Covid-19 di Indonesia, sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.
Baca: Kemenhub Longgarkan Jumlah Penumpang Transportasi, Anggota DPR: Berpotensi Tingkatkan Kasus Covid-19
Baca: Setelah Pulangkan Paksa Jenazah Covid-19, Warga di Surabaya Justru Anarkis Terhadap Petugas Medis
Baca: Info Terkini Covid-19 di Indonesia: Kasus Positif Bertambah 1.241, Ada Rekor Tambahan Pasien Sembuh
Update data pasien Covid-19 ini disampaikan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers dari Graha BNPB pada Rabu sore.
"Kasus positif (Covid-19) yang kami konfirmasi sebanyak 1.241, sehingga totalnya 34.316," ujar Yurianto.
Menurut Yurianto, penambahan kasus baru tersebar di berbagai provinsi.
Dalam periode kali ini, jumlah penambahan terbesar tercatat ada di Jawa Timur dengan 273 pasien baru.
Kemudian, di DKI Jakarta tercatat ada 157 kasus baru, dan Jawa Tengah dengan penambahan 139 kasus baru.
"Penambahan kasus positif ini karena tracing yang agresif dilakukan."
"Bisa kita lihat sebagian besar penambahan kasus ini spesimen yang dikirim puskesmas atau dinas kesehatan, tidak didominasi oleh rumah sakit," ucap Yurianto.
Data pemerintah juga memperlihatkan, ada penambahan 715 pasien Covid-19 yang kini sudah dinyatakan sembuh.
Mereka telah dianggap sembuh setelah menjalani dua kali pemeriksaan berdasarkan metode polymerase chain reaction (PCR), dan hasilnya memperlihatkan negatif virus corona.
Dengan demikian, total ada 12.129 pasien Covid-19 yang sembuh setelah sebelumnya dinyatakan mengidap virus corona.
Namun, masih ada kabar duka dengan adanya penambahan pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Ada 36 pasien Covid-19 yang tutup usia dalam periode 9 - 10 Juni 2020.
Sehingga total pasien Covid-19 yang meninggal di Indonesia tercatat ada 1.959 orang.
Hingga saat ini, sebanyak 34 provinsi atau semua provinsi di Indonesia sudah mencatat kasus Covid-19.
Secara khusus, ada 424 kabupaten/kota yang terdampak Covid-19.
Jumlahnya bertambah dua dibandingkan data kemarin.
Pemerintah juga mencatat bahwa saat ini ada 43.945 orang dalam pemantauan (ODP).
Kemudian, ada 14.242 orang yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).