Buntut Panjang Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar, 31 Orang Ditangkap, Dijerat Pasal Berlapis

Polisi tindak tegas pelaku pengambilan paksa jenazah PDP: ditangkap dan dijerat pasal berlapis


zoom-inlihat foto
terduga-pelaku-pengambilan-paksa-jenazah-di-3-rumah-sakit-di-makassar.jpg
Kompas.com/Dok Humas Polda Sulsel
Para terduga pelaku pengambilan paksa jenazah di 3 rumah sakit di Makassar saat diamankan di Polrestabes Makassar, Selasa (8/6/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepolisian Makassar telah menindak tegas orang yang terlibat dalam pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 yang terjadi di tiga rumah sakit.

Tim yang terdiri dari Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar ini telah mengamankan 31 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengambilan jenazah secara paksa ini.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolrestabes Makassar, Selasa malam (9/6/2020).

Dari 31 warga yang ditangkap, 25 orang merupakan penjemput jenazah di RSKD Dadi.

Satu orang warga yang menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris dan 5 lainnya yang melakukan penjemputan di Rumah Sakit Labuang Baji.

Dari 25 orang yang sudah kita periksa di RSKD Dadi, sudah ditetapkan tersangka 2 orang berinisial SY yang merupakan adik dari almarhum dan satu ipar dari almarhum, MR," kata Ibrahim saat ditemui Kompas.com.

SY berperan sebagai sopir mobil yang membawa jenazah.

Sementara itu, MR adalah orang yang memprovokasi warga.

Baca: Kisah Penggali Kubur Khusus untuk Jenazah Covid-19: Tak Pulang ke Rumah hingga Dibayar Rp 150.000

Para terduga pelaku pengambilan paksa jenazah di 3 rumah sakit di Makassar saat diamankan di Polrestabes Makassar, Selasa (8/6/2020).
Para terduga pelaku pengambilan paksa jenazah di 3 rumah sakit di Makassar saat diamankan di Polrestabes Makassar, Selasa (8/6/2020). (Kompas.com/Dok Humas Polda Sulsel)

Kasus di Rumah Sakit Stella Maris, tersangka merupakan anak dari almarhum berinisial AW.

"Untuk kasus lain kita lakukan pendalaman sampai semuanya jadi jelas. Jadi ini masih kita lakukan pengembangan," kata Ibrahim.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.

Mereka dijerat Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan Juncto Pasal 214 KUHP, serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun.

Mereka semua akan menjalani tes Covid-19 untuk memastikan tidak tertular virus tersebut.

"Kalau reaktif akan kita rawat dulu tapi proses hukum tetap berjalan," tutup Ibrahim.

Kronologi Kejadian Pengambilan Paksa Jenazah di Makassar

Pihak keluarga terekam kamera CCTV mengambil paksa dan membawa kabur jenazah PDP dari RS Dadi Makassar, Rabu (3/6/2020).
Pihak keluarga terekam kamera CCTV mengambil paksa dan membawa kabur jenazah PDP dari RS Dadi Makassar, Rabu (3/6/2020). (Istimewa)

Kejadian tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulawesi Selatan.

Rekaman yang juga beredar luas di media sosial itu memperlihatkan jenazah diambil saat masih berada di ruang ICU.

Tampak tujuh orang masuk dan langsung membawa pergi jenazah tersebut.

Keterangan Pihak Rumah Sakit

Direktur RS Dadi, dr Arman Bausat SpB SpOT, membenarkan adanya pengambilan paksa jenazah seorang PDP pada Rabu (3/6/2020) siang.

Arman mengaku pihaknya tak bisa berbuat banyak.

"Daripada dihalau, bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi saya perintahkan langsung."

"Biarkan saja agar tidak terjadi pertumpahan darah,” kata Arman saat dikonfirmasi TribunMakassar.com, Kamis (4/6/2020).

Sebelumnya, pasien dirujuk dari RS Akademis karena menunjukkan gejala batuk, demam tinggi, sesak napas, dan muntah.

"Jadi kami langsung hubungi tim gugus tugas covid dan baru rencana akan dikafani, lalu akan dishalatkan dan dimakamkan protap Covid-19 di Pemakaman Maccanda, Kabupaten Gowa."

Polisi Sayangkan Kejadian

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menyayangkan kejadian ini.

Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan pengawalan dan penjagaan.

Harusnya pihak RS menghubungi posko agar personel bisa diterjunkan ke lokasi.

“Situasi di lapangan memang dilematis. Kita prihatin dengan sisi kemanusiaan tapi petugas hanya menjalankan tugas dan protokol untuk kepentingan orang banyak demi mencegah penularan Covid-19,” katanya.

Dia berharap kejadian itu tidak terulang lagi, karena mengambil paksa jenazah Covid-19 menyalahi UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan dapat disanksi setahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Dimandikan Pakai Jas Hujan

ILUSTRASI - Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Minggu (24/5/2020). Dalam data yang dihimpun hingga Minggu (24/5/2020) pukul 12.00, korban meninggal akibat pandemi Covid-19 di Indonesia mencapai 1372 orang.
ILUSTRASI - Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Minggu (24/5/2020). Dalam data yang dihimpun hingga Minggu (24/5/2020) pukul 12.00, korban meninggal akibat pandemi Covid-19 di Indonesia mencapai 1372 orang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Sempat Buka Kafan dan Mandikan Jenazah Pasien Covid-19, 1 Warga Boyolali Positif Corona

Seorang dari pihak keluarga mengaku kaget dengan penjemputan paksa ini.

"Saya kaget juga warga sudah banyak di RS dan membawa jenazah ipar saya itu ke rumah. Padahal kita dari pihak keluarga pasrah jika ingin dikebumikan secara Covid," kata Ipar Pasien, Asrudhy Rusdi kepada Tribun di rumah duka.

Setelah polisi dan TNI memberitahukan bahwa pasien positif Covid-19, pihak keluarga meminta kewenangan untuk mengurus jenazah.

"Jadi saya minta agar keluarga diberikan kewenangan mengurus jenazah yang telah berada di rumah," ujar Asrudhy.

Pihak keluarga memandikan jenazah imam Masjid Panambungan itu menggunakan alat pelindung diri berupa jas hujan, masker dan kaos tangan plastik.

Kasus Serupa Terjadi di RS Labuang Baji Makassar

Massa mengambil paksa dan membawa jenazah keluarganya dari RS Labuang Baji, Makassar, Jumat (5/6/2020).
Massa mengambil paksa dan membawa jenazah keluarganya dari RS Labuang Baji, Makassar, Jumat (5/6/2020). (Kompas.com/Istimewa)

Tak berselang lama, kasus serupa kembali terjadi di Makassar.

Jenazah pasien dalam Pengawasan (PDP) virus corona di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar diambil paksa oleh pihak keluarga.

Diberitakan Kompas.com, peristiwa ini terjadi pada Jumat pagi (5/6/2020).

Tak hanya jenazah, sampel swab pasien juga dibawa oleh pihak keluarga.

Direktur Rumah Sakit Labuang Baji Andi Mappatoba mengatakan, beruntung ada yang mengetahui aksi itu.

"Ada hasil swab pasien tadi tapi masih utuh. Tidak ada yang tahu saat kejadian karena massa banyak sekali masuk, nanti di jalanan baru kelihatan ada yang bawa itu," kata Mappatoba kepada Kompas.com saat dihubungi, Jumat sore.

Baca: Dua Penelitian tentang Virus Corona Ditarik Kembali setelah Muncul Banyak Pertanyaan terkait Data

Massa mengambil paksa dan membawa jenazah keluarganya dari RS Labuang Baji, Makassar, Jumat (5/6/2020).
Massa mengambil paksa dan membawa jenazah keluarganya dari RS Labuang Baji, Makassar, Jumat (5/6/2020). (Kompas.com/Istimewa)

Berdasarkan keterangan Mappatoba, pihak keamanan RS mengetahui sampel swab dibawa oleh pihak keluarga ketika sampai di pintu masuk RS.

"Jadi petugas kami meminta kembali. Yang jelas ketika kami melihat ada yang membawa itu, kami mengejar dan meminta itu (kotak pendingin) kembali. Sudah didapat," ujar Mappatoba.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur) (Tribunnews.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Sampai Titik Terakhirmu

    Sampai Titik Terakhirmu adalah sebuah film drama romantis
  • Film - Tak Kenal Maka

    Tak Kenal Maka Taaruf adalah sebuah film drama
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved