Berikut kronologi penemuan pasangan mesum PNS Dinas Pendidikan Asahan.
Z (37) dan H (39) ditemukan pingsan di mobil dalam kondisi pingsan tanpa celana pada Kamis (4/6/2020) pukul 23.00 WIB.
Awalnya warga sempat mengintip karena curiga mobil tersebut terparkir cukup lama di pinggir jalan dengan mesin yang menyala.
Tak hanya itu, sebelumnya warga juga mengetahui mobil tersebut sempat bergoyang.
Setelah diintip ternyata ada pria dan wanita tergeletak di barisan kedua jok mobil.
Tampak kondisi sang pria berada di bagian kiri dengan mulut berbusa.
Sementara itu di sebelahnya terdapat wanita dengan kondisi mulut mengeluarkan cairan warna merah.
Mengetahui hal tersebut warga segera melapor kepada Polres Asahan.
Polres Asahan pun mengerahkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan dan dilakukan pencongkelan kaca mobil karena dalam keadaan terkunci.
Setelahnya, pasangan tersebut segera dibawa ke RSUD H Abdul Manan Simatupang, Kisaran, Asahan untuk mendapat perawatan.
Ada dugaan keracunan karbon dioksida
Dokter RSUD H Abdul Manan Simatupang, Faizal Muslim, menyebutkan bahwa kedua PNS tersebut pingsan diduga keracunan karbon dioksida.
Hal tersebut diperkuat dengan tidak ditemukannya tanda-tanda yang mencurigakan di tubuh keduanya.
"Jadi dugaaan awal kita penyebab mereka tak sadarkan diri karena keracunan karbon dioksida karena ditemukan di dalam mobil hidup mesin, AC menyala dan kondisi kaca tertutup," sebut Faizal pada Jumat (5/6/2020) dini hari.
"Tidak ada tanda kekerasan. Saya hanya bisa sampaikan pasien tidak sadarkan diri. Itu saja yang bisa saya sampaikan," ucapnya.
Sementara itu Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto menjelaskan bahwa pihaknyas masih akan mendalami kasus tersebut.
"Akan kami dalami setelah keduanya sembuh. Saat ini mereka masih di rumah sakit dan kondisinya belum stabil," ujar AKBP Nugroho.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum menemukan benda yang mencurigakan dalam mobil tersebut.
"Di dalam mobil dan sekitar mobil terparkir tidak ditemukan tanda-tanda atau benda mencurigakan, tapi akan tetap kita proses dan dalami," ujarnya.
Terancam sanksi pencopotan jabatan