Lion Air Akan Kembali Beroperasi Mulai 10 Juni, Ada Persyaratan Bagi Para Penumpang

Para calon penumpang wajib mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group


zoom-inlihat foto
prosen-boarding-penumpang-ke-pesawat-lion-air.jpg
Kompas.com
Prosen boarding penumpang ke pesawat Lion Air. Lion Air akan kembali beroperasi mulai 10 Juni 2020


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah sempat berhenti beroperasi pada 5 Juni 2020 lalu, maskapai penerbangan Lion Air akan kembali melayani penerbangan domestik berjadwal pada 10 Juni 2020.

Keputusan ini diambil karena calon penumpang pesawat udara dianggap semakin memahami, dan bisa memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Corporate Communications of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro

"Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman corona (Covid-19), mengatur kembali syarat yang dipenuhi oleh setiap calon penumpang menjadi lebih sederhana," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan.

Bagi calon penumpang Lion Air Group, ia menjelaskan rapid test memiliki masa berlaku 3 hari, sedangkan PCR masa berlakunya hingga 7 hari.

Namun, bila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau puskesmas.

"Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan," ujar dia.

Baca: Turun dari Pesawat, Dua Penumpang dari Jakarta Dinyatakan Positif Covid-19 Setelah Jalani Tes Swab

Baca: Rapid Test Non-Reaktif, Simak Fakta 2 Penumpang Pesawat yang Dinyatakan Positif setelah Mendarat

 

Pesawat Lion Air di Bandara APT Pranoto Samarinda Kalimantan Timur beberapa waktu lalu
Pesawat Lion Air di Bandara APT Pranoto Samarinda Kalimantan Timur beberapa waktu lalu (Kompas)

Pembelian tiket

Calon penumpang yang berencana melakukan perjalanan dapat membeli tiket di kantor pusat atau kantor cabang, situs resmi maskapai, aplikasi ponsel pintar, layanan kontak pelanggan, hingga di mitra agen perjalanan, termasuk online travel agent.

Danang menjelaskan pihaknya juga mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group.

"Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang," kata Danang.

Adapun untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

Calon penumpang juga dapat menunjukkan kartu identitas diri yang sah, baik KTP atau tanda pengenal lainnya.

"Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara juga harus dipatuhi," katanya.

Mereka mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer) dan juga mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara.

Selain itu, mereka juga menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat serta mengikuti petunjuk awak pesawat.

Baca: Syarat Naik Pesawat di Tengah Pandemi Corona: Domestik Cukup Rapid Test, dari Luar Negeri Wajib PCR

 

Thai Lion Air beroperasi kembali, Jumat (1/5/2020)
Thai Lion Air beroperasi kembali, Jumat (1/5/2020) (Lion Air Group)

Penghentian operasional

Sebagaimana diberitakan, Lion Air sempat menghentikan operasionalnya pada 5 Juni lalu. Sebelum itu, Lion Air sudah menghentikan sementara operasional selama 5 hari pada 27 Mei-31 Mei 2020.

Penghentian penerbangan pada 5 Juni lalu berbeda dengan sebelumnya. Keputusan tersebut dibuat atas pertimbangan evaluasi pelaksanaan operasional penerbangan yang masih banyak calon penumpang gagal terbang karena kurang kelengkapan dokumen.

Namun, keputusan tersebut kini telah dicabut dan Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group akan memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020.

Dua penumpang pesawat dinyatakan positif Corona setelah mendarat.

Diketahui, dua penumpang berinisial R (23) asal Limapuluh Kota dan AS (25) asal Padang Pariaman dinyatakan non reaktif Covid-19.

Kedua penumpang pesawat tersebut diketahui mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sumatera Barat, Sabtu (6/6/2020).

Keduanya dinyatakan positif dari hasil uji swab di Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Sabtu (6/6/2020).

"Mereka ini berbekal surat rapid test yang non-reaktif saat naik pesawat dari Jakarta. Saat mendarat di BIM pada Rabu, mereka dites swab dan ternyata hasilnya positif," kata Executive General Manager PT Angkasa Pura II Cabang BIM Yos Suwagiono saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/6/2020).

Yos lalu menjelaskan, sesuai prosedur protokol kesehatan, setiap penumpang pesawat yang turun di BIM harus jalani tes swab.

Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai penularan di wilayah Sumatera Barat.

"Nah, kebijakan di Sumbar saat mendarat di BIM, setiap penumpang harus dites swab dan ditemukan dua positif," kata Yos.

Baca: Rapid Test Non-Reaktif, Simak Fakta 2 Penumpang Pesawat yang Dinyatakan Positif setelah Mendarat

Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Hari Ini Selasa 9 Juni 2020, Sagitarius Olahraga, Aries Tenangkan Pikiran

Setelah diketahui penumpang tersebut positif corona.

Pihaknya segera berkoordiasi dengan Tim Gugus Tugas Sumbar untuk melakukan tracing.

ilustrasi tiket pesawat
ilustrasi tiket pesawat (Infoperbankan.com)

"Kita serahkan kepada tim Gugus Tugas melakukan tracing. Data-datanya sudah diserahkan. Ada 80 penumpang dan lima kru pesawat," ujar Yos.

Syarat Naik Pesawat di Tengah Pandemi Corona

Pemerintah Indonesia telah memulai prosedur new normal di era pandemi Covid-19.

Satu di antara kebijakan yang diambil ialah dengan membuka kembali penerbangan.

Diberitakan Tribunnews.com, penumpang harus melampirkan syarat hasil uji Covid-19 untuk naik pesawat.

Hal itu disampaikan langsung oeh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, yang ditayangkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/6/2020).

Dalam keterangan itu, Doni mengatakan penumpang rute domestik bisa menggunakan rapid test.

"Untuk penerbangan dalam negeri ketentuannya adalah menggunakan hasil PCR test. Tetapi juga boleh menggunakan rapid test. Ini sesuai surat edaran Gugus Tugas nomor 4, dan diperbaiki menjadi nomor 6 diperpanjangannya,” kata Doni.

Sementara itu, untuk penumpang dari luar negeri wajib melampirkan hasil tes PCR.

”Kemudian khusus untuk penerbangan luar negeri, ini wajib menggunakan PCR test sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan nomor 313. Termasuk juga saran dari Menteri Luar Negeri kepada Presiden."

"Semua yang tiba dari luar negeri baik yang sifatnya mandiri maupun yang merupakan kelompok PMI itu wajib menggunakan metode PCR test," tegasnya.

Baca: Jelang Penerapan New Normal, Doni Monardo Sebut Zona Kuning Sudah Bisa Terapkan Fase Normal Baru

ILUSTRASI Pembukaan Penerbangan - Kondisi sepi di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis siang (14/5/2020).(Angkasa Pura II)
ILUSTRASI Pembukaan Penerbangan - Kondisi sepi di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis siang (14/5/2020).(Angkasa Pura II) (Angkasa Pura II)

Berdasarkan Surat Edaran menkes nomor 313 tahun 2020 tentang penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA selama masa PSBB, WNI yang baru tiba dari luar negeri dan membawa hasil PCR negatif Covid-19 maka bisa diberikan izin untuk melanjutkan perjalanan ke daerah asal.

Bagi penumpang yang tidak menyertakan dokumen tersebut, akan diminta melakukan tes tambahan ketika tiba di bandara.

Sembari menunggu hasil PCR keluar, penumpang akan dikarantina oleh pemerintah.

"Kemudian untuk mereka yang melaksanakan perjalanan mandiri dari luar negeri juga disiapkan hotel di beberapa tempat. Tenaga atau karyawan hotel telah mendapat pelatihan dari tim kementerian kesehatan dibantu unsur TNI dan Polri di bidang kesehatan," ujar Doni Monardo.

"Diharapkan kenyamanan bagi mereka yang telah tiba di Tanah Air bisa terjamin," kata dia.

Lalu bagaimana dengan biayanya?

Doni Monardo mengatakan, baik biaya hotel dan tes PCR ditanggung sendiri oleh penumpang, bukan pemerintah.

"Biaya yang dikeluarkan menjadi tanggungjawab bagi masyarakat yang menghendaki untuk memilih lokasi di hotel. Termasuk juga biaya untuk PCR testnya ditanggung oleh mereka yang meminta."

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria/Tyo/KOMPAS/Dandy Bayu Bramasta)

Sebagaian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lion Air Kembali Mengudara Mulai 10 Juni, Berikut Syarat bagi Penumpangnya..."





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved