TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah sempat berhenti beroperasi pada 5 Juni 2020 lalu, maskapai penerbangan Lion Air akan kembali melayani penerbangan domestik berjadwal pada 10 Juni 2020.
Keputusan ini diambil karena calon penumpang pesawat udara dianggap semakin memahami, dan bisa memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Corporate Communications of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro
"Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman corona (Covid-19), mengatur kembali syarat yang dipenuhi oleh setiap calon penumpang menjadi lebih sederhana," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).
Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan.
Bagi calon penumpang Lion Air Group, ia menjelaskan rapid test memiliki masa berlaku 3 hari, sedangkan PCR masa berlakunya hingga 7 hari.
Namun, bila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau puskesmas.
"Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan," ujar dia.
Baca: Turun dari Pesawat, Dua Penumpang dari Jakarta Dinyatakan Positif Covid-19 Setelah Jalani Tes Swab
Baca: Rapid Test Non-Reaktif, Simak Fakta 2 Penumpang Pesawat yang Dinyatakan Positif setelah Mendarat
Pembelian tiket
Calon penumpang yang berencana melakukan perjalanan dapat membeli tiket di kantor pusat atau kantor cabang, situs resmi maskapai, aplikasi ponsel pintar, layanan kontak pelanggan, hingga di mitra agen perjalanan, termasuk online travel agent.
Danang menjelaskan pihaknya juga mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group.
"Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang," kata Danang.
Adapun untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
Calon penumpang juga dapat menunjukkan kartu identitas diri yang sah, baik KTP atau tanda pengenal lainnya.
"Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara juga harus dipatuhi," katanya.
Mereka mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer) dan juga mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara.
Selain itu, mereka juga menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat serta mengikuti petunjuk awak pesawat.
Baca: Syarat Naik Pesawat di Tengah Pandemi Corona: Domestik Cukup Rapid Test, dari Luar Negeri Wajib PCR
Penghentian operasional
Sebagaimana diberitakan, Lion Air sempat menghentikan operasionalnya pada 5 Juni lalu. Sebelum itu, Lion Air sudah menghentikan sementara operasional selama 5 hari pada 27 Mei-31 Mei 2020.
Penghentian penerbangan pada 5 Juni lalu berbeda dengan sebelumnya. Keputusan tersebut dibuat atas pertimbangan evaluasi pelaksanaan operasional penerbangan yang masih banyak calon penumpang gagal terbang karena kurang kelengkapan dokumen.