TRIBUNNEWSWIKI.COM - Saat ini di DKI sudah memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) beroperasi normal membawa penumpang mulai Senin (8/6/2020).
Meskipun sudah diperbolehkan, ada aturan atau protokol yang harus dijalani baik oleh ojol maupun opang dalam beroperasi, khususnya ketika membawa penumpang.
Hal ini karena pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, pada 5 Juni 2020, ditetapkan bila ojol dalam beroperasi mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut ;
a. Menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand santizer.
b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
d. Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020
e. Khusus ojel online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi
Baca: Ojol Meninggal Dikira Sakit Jantung Ternyata Positif Covid-19, 25 Warga Berpotensi Jadi ODP
Baca: Driver Ojol Tergeletak di Atas Motor Bikin Panik Dikira Kena Corona, Satpol PP Panggil Ambulans
Dalam surat keputusan tersebut, Dishub secara khusus juga meminta pihak aplikator ojol untuk melakukan pengaturan pembatasan operasional agar tak bergerak di wilayah zona merah.
"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dia ( ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengedalian ketat berskala lokal sebagai mana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b."
Pada keputusan ketujuh, dijelaskan bila Dishub akan memberikan sanksi dan denda bagi ojol ataupun opang yang melanggar aturan.
Ada tiga hukuman yang sudah disiapkan, yakni ;
- Denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp 500.000
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau
- Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kecuali Ojol, Aturan Ganjil Genap Bakal Berlaku untuk Motor Pribadi
Meski masih berstatuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) transisi, tetapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rupanya akan menerapkan kembali aturan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19. Bahkan kali ini aturan ganjil genap dikenakan pada semua kendaraan.
Artinya pembatasan tidak hanya dilakukan untuk mobil pribadi, tapi juga sepeda motor. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Dalam Pergub Nomor 51, pengendalian transportasi diatur dalam Pasal 17 ayat 2 (a) yang mengatakan, "kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas."
Sementara untuk kejelasan ganjil genap untuk motor dan mobil ditegaskan pada Pasal 18 ; (1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap,
b. setiap pen endara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).
Meski demikian, Pemprov rupanya memberikan keistimewaan untuk pengendara ojek online ( ojol) lantaran dibebaskan dari aturan ganjil genap.
Artinya, baik tanggal ganjil atau tanggal genap, ojol bisa tetep beroperasi tanpa terpengaruh dari nomor polisi atau pelatnya.
Hal ini ditertuang pada ayat 2 Pasal 18 mengenai pengecualian dari sistem ganjil genap untuk mobil dan motor.
"Pengendalian lalu lintas dengan sitem ganjil genap dikecualikan untuk angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan," demikian tulis dalam Pergub 51 Pasal 18 ayat 2 (k).
Untuk isi lengkap mengenai apa saja yang dikecualikan dari sistem ganjil genap, berikut daftarnya ;
a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia
b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan dan lalu lintas;
d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
e. kendaraan Pejabat Negara;
f. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNT;
g. kendaraan yang membawa penyandang disabili h. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
j. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.
(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Stanly Ravel)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok Ojol Sudah Boleh Bawa Penumpang, tapi Wajib Pakai APD" dan"Kecuali Ojol, Aturan Ganjil Genap Bakal Berlaku untuk Motor Pribadi"