Bermodal Rayuan, Pria Asal Kediri Berjuluk 'Ariel' Setubuhi 10 Gadis di Bawah Umur

Bermodal rayuan puitis, seorang pria playboy asal Kediri setubuhi gadis belia, FOTO: Pelaku saat berhasil ditangkap kepolisian.


zoom-inlihat foto
pria-playboy-asal-kediri-1.jpg
Surya
Bermodal rayuan puitis, seorang pria playboy asal Kediri setubuhi gadis belia, FOTO: Pelaku saat berhasil ditangkap kepolisian.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bermodal rayuan puitis dan iming-iming sejumlah uang, BN (19) asal Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri mampu mempedayai 10 gadis belia.

Rata-rata wanita yang diperlakukan tak semestinya itu, usianya masih di bawah umur.

Korbannya ada yang masih pelajar SMP dan SMA.

BN yang kini meringkuk di tahanan Polres Kediri Kota, dijuluki oleh teman-temannya 'Ariel' Kediri.

Memiliki paras wajah yang menurut teman-temannya tampan, tak sejalan dengan perilakunya.

Pelaku kemudian memanfaatkan hal tersebut untuk merayu wanita bawah umur berbuat hal tak senonoh dengan menggunakan rayuan puitis.

Baca: Gadis SMP Pembunuh Bocah di Sawah Besar Jakarta Pernah Alami Pemerkosaan, Sang Ayah Terpukul

Kronologi

Kronologi aksi BN (inisial), playboy Kediri yang kerap dipanggil 'Ariel' yang memperdayai sejumlah wanita akhirnya terungkap.

Playboy Kediri itu kini tak bisa menghindar dari jeratan hukum setelah dilaporkan seorang korbannya.

Laki-laki berusia 19 tahun ini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Hal ini dimungkinkan setelah polisi menjerat Payboy Kediri ini dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang No 35/2014 tentang perubahan Undang-undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi telah menggelar perkara kasus persetubuhan terhadap anak dengan tersangka BN warga Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri di Mapolres Kediri, Jumat (5/6/2020).

Tersangka untuk pertama kalinya diperlihatkan kepada awak media di Ruang Rupatama Mapolres Kediri Kota.

Namun polisi menutup wajah BN dengan balaklava warna hitam, memakai baju tahanan serta tangan diborgol.

Berikut kronologi kasusnya:

1. Korban baru kenal

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana saat gelar kasus BN menyebutkan kasus persetubuhan yang dilakukan BN dari laporan salah satu korbannya DL (16).

Korban telah disetubuhi oleh pelaku pada 1 Januari 2020.

Dari satu korban yang telah melaporkan kasusnya mengaku dipaksa oleh pelaku bersetubuh di sebuah rumah.

Kejadian itu bermula saat pelaku dan korban yang telah berkenalan mengajak bertemu di sebuah rumah.

"Korban dipaksa disetubuhi oleh pelaku. Korban disetubuhi di salah satu rumah di daerah Mojo," jelasnya.

2. Korbannya banyak

Dari hasil pemeriksaan petugas ternyata tersangka mengakui telah melakukan hal serupa dengan beberapa remaja perempuan lainnya yang masih di bawah umur.

Informasinya ada 10 gadis belia yang telah diperdayai tersangka yang rata-rata pelajar SMP dan SMA.

"Kami akan melakukan penyidikan dan penyelidikan lanjutan apa yang menjadi pengakuan tersangka," jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti sweater warna biru muda, celana jeans biru tua dan pakaian dalam merah muda.

Sementara ancaman pidana kasus persetubuhan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Baca: Kuli Bangunan Mengaku Jadi TNI AL, Setubuhi 5 Janda dan Kuras Harta Korbannya, Ada yang Dosen

3. Satu korban hamil dan diaborsi

Korban DL (16) masih duduk di bangku SMA. Gadis cantik itu hamil akibat bujuk rayu tersangka.

Namun janin di rahim Bunga diaborsi menggunakan pil tertentu.

Tindakan aborsi ini dilakukan atas arahan dan obat yang dibelikan oleh BN lewat online.

Tersangka sendiri yang mengubur janin hasil aborsi dalam wadah kaleng plastik.

Semula janin dikubur di belakang rumah salah satu temannya. Kemudian pada 25 Mei 2020 bersama dua temannya janin dipindahkan ke tempat pemakaman di desanya.

Kasus ini yang kemudian mengantarkan aksi yang dilakukan BN ke tahanan polisi. Mengingatkan ulahnya selama ini, diduga masih ada korban BN yang melakukan tindakan yang sama.

“Pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami menduga masih ada korban lainnya,” teran g Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi.

Pelaku
Pelaku (Surya)

4. Rayu Pakai Kata Puitis dan Sempat buron

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi, menjelaskan tersangka untuk memperdayai wanita belia menggunakan kata-kata puitis.

Tak segan-segan pelaku mengajak makan atau jalan-jalan menggunakan motor jenis matic.

"Tersangka BN sebelumnya dinyatakan buron. Begitu ada laporan dari masyarakat, personel Unit Resmob Polres Kediri Kota mencari keberadaan tersangka," ujarnya Kamis (4/6).

"Tersangka sering berpindah tempat semenjak kasusnya dilaporkan polisi. BN ditangkap Rabu (3/6) malam dan kini masih dalam pemeriksaan," terangnya.

Dalam pemeriksaan terungkap, selain dengan Bunga, perbuatan itu juga dilakukan terhadap gadis belia lainnya. 

BN mampu menaklukan para remaja melalui jurus rayuan mautnya.

Pelaku (jongkok) bersama tim buru sergap kepolisian Kediri
Pelaku (jongkok) bersama tim buru sergap kepolisian Kediri (Surya)

Sebagian korban ada yang dicabuli, sebagian lainnya juga disetubuhi seperti yang menimpa DL.

"Rata-rata korbannya masih berada di bawah umur," tambahnya.

AKP Kamsudi menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara pelaku telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepada lebih dari 10 perempuan lainnya.

Malahan salah satu korbannya ada yang telah diperdayai pelaku sejak 2019 sampai awal 2020.

Akibatnya korban hamil dan melakukan aborsi janinnya.

Baca: Kuli Bangunan Mengaku Jadi TNI AL, Setubuhi 5 Janda dan Kuras Harta Korbannya, Ada yang Dosen

Baca: 7 FAKTA Suami Setubuhi Adik Ipar di Prabumulih: Titip buat Dijaga, Malah Rusak Kehormatan Adik Ipar

Baca: Viral Cerita Pendaki Wanita Disetubuhi saat Hipotermia, Kepala Balai TN Gunung Rinjani Angkat Bicara

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Surya)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved