Bermodal Rayuan, Pria Asal Kediri Berjuluk 'Ariel' Setubuhi 10 Gadis di Bawah Umur

Bermodal rayuan puitis, seorang pria playboy asal Kediri setubuhi gadis belia, FOTO: Pelaku saat berhasil ditangkap kepolisian.


zoom-inlihat foto
pria-playboy-asal-kediri-1.jpg
Surya
Bermodal rayuan puitis, seorang pria playboy asal Kediri setubuhi gadis belia, FOTO: Pelaku saat berhasil ditangkap kepolisian.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bermodal rayuan puitis dan iming-iming sejumlah uang, BN (19) asal Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri mampu mempedayai 10 gadis belia.

Rata-rata wanita yang diperlakukan tak semestinya itu, usianya masih di bawah umur.

Korbannya ada yang masih pelajar SMP dan SMA.

BN yang kini meringkuk di tahanan Polres Kediri Kota, dijuluki oleh teman-temannya 'Ariel' Kediri.

Memiliki paras wajah yang menurut teman-temannya tampan, tak sejalan dengan perilakunya.

Pelaku kemudian memanfaatkan hal tersebut untuk merayu wanita bawah umur berbuat hal tak senonoh dengan menggunakan rayuan puitis.

Baca: Gadis SMP Pembunuh Bocah di Sawah Besar Jakarta Pernah Alami Pemerkosaan, Sang Ayah Terpukul

Kronologi

Kronologi aksi BN (inisial), playboy Kediri yang kerap dipanggil 'Ariel' yang memperdayai sejumlah wanita akhirnya terungkap.

Playboy Kediri itu kini tak bisa menghindar dari jeratan hukum setelah dilaporkan seorang korbannya.

Laki-laki berusia 19 tahun ini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Hal ini dimungkinkan setelah polisi menjerat Payboy Kediri ini dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang No 35/2014 tentang perubahan Undang-undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi telah menggelar perkara kasus persetubuhan terhadap anak dengan tersangka BN warga Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri di Mapolres Kediri, Jumat (5/6/2020).

Tersangka untuk pertama kalinya diperlihatkan kepada awak media di Ruang Rupatama Mapolres Kediri Kota.

Namun polisi menutup wajah BN dengan balaklava warna hitam, memakai baju tahanan serta tangan diborgol.

Berikut kronologi kasusnya:

1. Korban baru kenal

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana saat gelar kasus BN menyebutkan kasus persetubuhan yang dilakukan BN dari laporan salah satu korbannya DL (16).

Korban telah disetubuhi oleh pelaku pada 1 Januari 2020.

Dari satu korban yang telah melaporkan kasusnya mengaku dipaksa oleh pelaku bersetubuh di sebuah rumah.

Kejadian itu bermula saat pelaku dan korban yang telah berkenalan mengajak bertemu di sebuah rumah.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved