Ia menekankan prinsip UKT adalah gotong-royong, sehingga ada subsidi silang di sana.
Biaya perkuliahan secara keseluruhan dapat tetap tertutupi dengan besaran UKT yang dibayarkan dari level berbeda-beda.
"Sekali lagi ini adalah prinsip gotong royong, sesuai dengan kemampuan," ucap Nizam.
Baca: Tata Cara Bayar UTBK-SBMPTN 2020 Melalui ATM, SMS Banking hingga Mobile Banking
Baca: 10 Prodi Paling Diminati di UNDIP pada SBMPTN 2019 serta Daya Tampung 2020, Ada Prodi Pilihanmu?
4. Pengajuan beasiswa
Skema terakhir atau yang keempat adalah dengan mengajukan beasiswa.
Mahasiswa yang orangtuanya mengalami permasalahan ekonomi serius selama pandemi ini bisa mengajukan beasiswa ini.
"Mahasiswa bisa mengajukan beasiswa kalau memang orangtuanya usahanya bangkrut dan jatuh miskin, tentu berhak untuk beasiswa," sebut Nizam.
Semua itu diharapkan bisa membantu mahasiswa untuk tetap mengenyam pendidikan dan tidak terkena drop out (DO) akibat tidak mampu melunasi UKT.
Saat dihubungi lebih lanjut, Nizam menyebut semua itu dipastikan bisa diakses mahasiswa seluruh PTN di Indonesia.
"Keempat skema tersebut sudah disepakati oleh para rektor yang tergabung dalam Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN)," ujar Nizam kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2020).
Sehingga, mahasiswa yang perekonomian orangtuanya terampak pandemi Covid-19 bisa langsung mengurusnya ke kampus masing-masing, karena sudah disediakan prosedurnya di masing-masing PTN.
"Implementasinya di masing-masing PTN sudah ada skema dan prosedurnya," tandas Nizam.
Baca: Beasiswa BRILiaN Scholarship, Dapat Uang Saku tiap Bulan hingga Kesempatan jadi Karyawan Bank BRI
Baca: Kuliah Bisnis di 3 Negara Berbeda dengan Beasiswa SP Jain School of Global Management, Berminat?
Ketentuan mengenai keringanan UKT juga diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pada pasal 5 Permenristekdikti disebutkan bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:
Ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya, dan/atau
Perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN.
Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan ke dekan terlebih dahulu.
Selanjutnya dekan akan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama para pimpinan kampus.
Permohonan dari mahasiswa harus disertai bukti atau dokumen, antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat keterangan meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut 4 Skema Keringanan Pembayaran UKT Saat Pandemi Covid-19"
(Tribunnewswiki.com/Amy)