Perjalanan Pakai Pesawat Pasca Pandemi Covid-19 Dianggap Tak Aman, Begini Penjelasan dari UI

Perjalanan dengan menggunakan pesawat pasca pandemi Covid-19 masih dianggap tak aman, begini kata UI.


zoom-inlihat foto
terminal-3-bandara-soekarno-hatta-tangerang-banten-selasa-1252020.jpg
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perjalanan dengan menggunakan transportasi umum khususnya pesawat dianggap tak aman pasca pandemi Covid-19, ini penjelasan UI.

New normal atau normal baru akan segera diterapkan oleh pemerintah di berbagai wilayah di Indonesia.

Hal tersebut lantas membuat kelonggaran untuk masyarakat melakukan perjalanan baik dalam kota maupun luar kota.

Di antaranya adalah kelonggaran perjalanan dengan menggunakan pesawat.

Namun tentunya kelonggaran tersebut masih mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah.

Baca: Siap Terapkan New Normal, Presiden Jokowi Tiba-tiba Akui Pemerintah Belum Bisa Kendalikan Covid-19

Baca: Simak 19 Item New Normal di Lembaga Sekolah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Mengenai perjalanan dengan pesawat saat new normal, ada tanggapan dari pakar Universitas Indonesia (UI).

Menurut Direktur Inovasi dan Science Universitas Indonesia (UI) Ahmad Gamal menyatakan bahwa di dalam normal baru, akan ada perubahan persepsi masyarakat terhadap sektor transportasi, khususnya perjalanan udara.

Hal itu dikatakannya dalam seminar bertajuk “Kolaborasi Merespon Dampak Pandemi Covid-19 dan Strategi Recovery Pada Tatanan Kehidupan Normal Baru di Sektor Transportasi”.

“Bila dulu melakukan perjalanan dengan pesawat terbang dianggap sebagai sesuatu yang cepat, rasional, aman, memudahkan, serta bergaya, maka pasca pandemi, perjalanan melalui pesawat akan dianggap sesuatu yang tidak aman, diasosiasikan dengan potensi persebaran virus, sehingga hanya akan dilakukan dalam keadaan mendesak," ujar Gamal, Rabu (3/6/2020) dikutip dari Tribunnews.

Gamal mengatakan pemerintah dan pebisnis penerbangan, perlu mempertimbangkan perubahan persepsi dalam upaya menyelamatkan sektor jasa angkutan udara nasional.

Kemungkinan besar sektor jasa angkutan udara Indonesia, menurut Gamal, akan mengalami pemulihan bertahap sampai tahun 2021 dalam bentuk kurva U-Panjang.

Antrean calon penumpang di posko pemeriksaan dokumen perjalanan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta itu terjadi pada Kamis (14/5/2020).(instagram.com/jktinfo)
Antrean calon penumpang di posko pemeriksaan dokumen perjalanan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta itu terjadi pada Kamis (14/5/2020).(instagram.com/jktinfo) (instagram.com/jktinfo)

Tahap pemulihan ini akan berlangsung selama 12-18 bulan dengan asumsi penyelesaian pandemi Covid-19 berlangsung lambat.

"Asumsi ini diambil mengingat penurunan jumlah kasus baru dan kematian berkaitan dengan Covid-19 membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Oleh karena itu, pemerintah akan berhati-hati dan secara bertahap membuka perbatasan internasional dan membuka kembali keran transportasi udara," ujar Gamal.

Di tengah kondisi ini, UI merekomendasikan beberapa hal terkait sektor penerbangan.

Rekomendasi tersebut di antaranya kolaborasi antar pemangku kepentingan penerbangan dalam melaksanakan penerapan standar kesehatan penerbangan, penerapan standar kesehatan terperinci sebelum dan selama di pesawat, serta sosialisasi peraturan kelayakan terbang kepada seluruh calon penumpang melalui media cetak dan daring.

Baca: Naik Pesawat ke Jakarta Tak Punya SIKM? Siap-siap Dikarantina 14 Hari di GOR Cengkareng

Di kesempatan yang sama, Rektor UI Prof. Ari Kuncoro mengatakan ada kecenderungan perubahan kebijakan publik yang dilakukan pemerintah dari kebijakan yang berfokus pada pencegahan dan penularan Covid-19, menjadi kebijakan yang berfokus pada penanganan dampak ekonomi pasca pandemi.

“Kemenhub dalam hal ini dapat menjadi pelopor kenormalan baru, terutama dalam mengubah pola kebiasaan masyarakat dalam melakukan penerbangan.

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Regulasi standar kesehatan penerbangan perlu dikeluarkan, seperti penggunaan masker, physical distancing, serta regulasi untuk ke WC di dalam pesawat,” ujar Ari.

UI dalam kerja sama dengan Kemenhub ini mendapatkan tanggung jawab menyiapkan lima kajian.

Kelimanya yakni: Standar Kesehatan Pada Sarana dan Prasarana Transportasi Udara, Perubahan Perilaku Masyarakat Pengguna Jasa Angkutan Udara, Evaluasi Efektivitas Peraturan Sektor Penerbangan, Resiliensi Kinerja Sektor Penerbangan, serta Model dan Strategi Pemulihan Bisnis Penerbangan.

Baca: Lebih dari 250 WNI yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Reaktif Covid-19 Setelah Menjalani Rapid Test

(Tribunnews/Reza Deni)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Al Farid)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UI: Pasca Pandemi, Perjalanan Menggunakan Pesawat Dianggap Tak Aman





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved