Begini Cara Mudah Perpanjangan SIM Online, Hanya 7 Langkah, Lengkap Biaya dan Berkas yang Diperlukan

Berikut adalah cara mudah untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, lengkap dengan biaya dan berkas yang diperlukan.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-surat-izin-mengemudi-sim.jpg
via Tribunnews
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM)


- SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000

- SIM C Rp. 75.000

- SIM D Rp. 30.000

Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.

6. Pemilik SIM mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi.

Mereka diwajibkan membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

SIM (Kompas.com/Oik Yusuf)
SIM (Kompas.com/Oik Yusuf) 

Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yakni:

a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

b. SIM lama

c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator

d. surat kesehatan dari dokter

7. Pengambilan foto dan pencetakan SIM baru

Baca: Tilang Elektronik untuk Motor Mulai Diberlakukan pada 2020

Baca: Punya SIM Tapi Tidak Dibawa Saat Ada Razia, Bakal Tetap Ditilang? Ini Penjelasannya

(Kompas.com/Rinndi Nuris Velarosdela)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Al Farid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan SIM Bisa Online, Begini Caranya"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved