Terkait dengan pelaksanaan ibadah saat new normal, menteri agama telah menerbitkan panduan pada masa kenormalan baru.
Selain penerapan protokol kesehatan, rumah ibadah harus mendapatkan surat keterangan aman covid 19 dari ketua gugus tugas sesuai tingkatan wilayah.
Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 terkait panduan ibadah saat new normal diterapkan.
Salah satu aturan dalam Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 tersebut adalah mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.
Menteri Agama Fachrul Razi M mengatakan bahwa surat keterangan bisa dicabut jika suatu hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah tersebut.
Surat keterangan tersebut juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19.
(TribunnewsWiki.com/Restu)