Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.
Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.
Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.
Ruslan Buron diketahui dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
Baca: Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD)
Baca: Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL)
Baca: Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU)
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, TRIBUNNEWS/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kuasa Hukum: Pemecatan Ruslan Buton dari TNI Karena Dia Tolak TKA China Masuk ke Maluku"