TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Indonesia sudah memastikan membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 1441 H/2020.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
Terkait kebijakan ini, muncul pertanyaan mengenai nasib jemaah yang sudah membayar lunas.
Diberitakan Tribunnews.com, jemaah haji reguler dan khusus yang telah lunas, otomatis akan menjadi jemaah haji 1442 H atau 2021.
“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” terang Fachrul Razi.
Pembatalan Dilakukan Demi Keselamatan jemaah
Baca: Penyelenggaran Ibadah Haji 2020 Resmi Dibatalkan, Menag Jamin Uang Jemaah Aman
Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum usai.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” kata Fachrul Razi dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa (2/6/2020).
“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya.
Menag menegaskan keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.
Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.
Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.
Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu.
Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.
Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis.
Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.
Arab Saudi Belum Membuka Akses Ibadah Haji
Baca: Akhirnya Menteri Agama Fachrul Razi Dukung FPI setelah Tulis Surat Setia: Kami Terbuka kepada Semua
Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.
Akibatnya, pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah.