Hal ini berarti, pembatalan tersebut tak hanya berlaku untuk Jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik yang reguler maupun khusus.
Tetapi, juga Jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi.
“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia,” tegas Menteri Agama.
Menindaklanjuti keputusan ini, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI langsung menggelar rapat koordinasi digital dengan mengundang Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat dan Kantor Kemenag di tingkat kabupaten kota, serta Forum KBIHU Jawa Barat pada Selasa (2/6/2020).
Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Handiman Romdony, menyatakan akan menindaklanjuti keputusan di tengah pandemi Covid-19 ini.
Ia mengakui walaupun ini keputusan yang berat dan sangat tidak diharapkan, tetapi untuk menjaga kesehatan masyarakat terutama jemaah haji, maka keputusan ini harus diterima.
"Keputusan ini bukanlah keputusan sepihak, tetapi keputusan yang berdasarkan hasil diskusi dan pemikiran mendalam dengan berbagai pihak mengenai perkembangan Covid-19, terutama faktor kesehatan," tutur Romdony di kantornya tersebut.
Romdony mengatakan pihaknya pun memohon kepada semua pihak terkait, terutama Kepala Kantor Kemenag tingkat kabupaten dan kota harus dapat menyampaikan informasi tersebut kepada mayarakat dengan arif dan bijaksana sehingga tidak menimbulkan gejolak.
Romdony berharap jemaah haji tahun ini dapat berangkat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M.
Namun demikian, sebelumnya manasik haji dan kegiatan persiapan lainnya termasuk pelunasan biaya haji tetap dilakukan.
Kabid PHU Kanwil Kemenag Jabar, Ajam Mustajam, mengungkapkan bahwa pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini bukan karena ketidaksiapan, tetapi pemerintah terutama Kementerian Agama memikirkan kondisi kesehatan jamaah haji di tengah pandemi Covid-19.
Beberapa hal terkait pembatalan ini, katanya, yaitu untuk jamaah haji yang sudah melunasi pembayaran, mekanismenya bisa ditarik biayanya atau disimpan.
"Tetapi untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing jamaah haji sudah dipastikan batal dan biaya perjalanan haji langsung dikembalikan.
Mekanisme pengembaliannya dapat langsung menghubungi Kantor Kemenag Kabupaten Kota melalui Kasi Haji," katanya.
Menghadapi kondisi ini, Ajam menegaskan kepada Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) di tingkat kabupaten dan kota untuk langsung memberikan informasi yang tegas dan lugas sesuai dengan KMA Nomor 494 tahun 2020 tersebut.
Untuk menindaklanjuti KMA tersebut, Bidang PHU Kanwil Kemenag Jabar akan mengirimkan surat mekanisme dan panduan mengenai tata cara penarikan biaya perjalanan haji bagi jamaah haji, PHD, dan pembimbing ibadah haji.
"Jangan ada pernyataan spekulasi kepada masyarakat, tetapi sampaikan informasi yang sebenarnya sesuai regulasinya," ucap Ajam.
Ajam memastikan bahwa jamaah haji akan bisa menerima keputusan ini, tetapi jangan sampai ada pihak lain yang memprovokasi kondisi ini sehingga menimbulkan gejolak.
Maka dari itu, Ajam mengimbau kepada Kantor Kemenag di tingkat kabupaten atau kota untuk segera menginformasikan hal yang sebenarnya kepada masyarakat agar keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak dengan lapang dada.
(Tribunnewswiki.com/Ron)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ridwan Kamil Mengaku Sedih Tak Bisa Berangkat Haji Tahun Ini, Padahal Sudah Siapkan Lahir Bathin