TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah ditutup akibat pandemi Covid-19, Masjid Istiqlal akan kembali dibuka pada Juli mendatang.
Presiden Joko Widodo menyampaikan hal tersebut setelah meninjau perkembangan renovasi Masjid Istiqlal.
"Sampai hari ini, tadi sudah disampaikan telah selesai kurang lebih 90 persen dan renovasi besar ini akan diselesaikan, insya Allah, awal bulan Juli," ucap Jokowi, seperti dikutip siaran langsung di Kompas TV, Selasa (2/6/2020).
"Memang agak mundur karena adanya pandemi Covid."
"Tadi saya sudah mendapatkan informasi dari Prof Nasaruddin (Umar), Bapak Imam Besar Masjid Istiqlal, bahwa direncanakan Masjid Istiqlal akan dibuka nanti pada bulan Juli," sambung Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi menekankan bahwa pembukaan Masjid Istiqlal baru merupakan rencana.
Sebab, pembukaan rumah ibadah dan ruang publik di Jakarta mengacu pada data epidemiologi penularan Covid-19.
Jokowi menambahkan, nantinya Imam Besar Masjid Istiqlal yang akan memutuskan kepastian pembukaan masjid terbesar di Asia Tenggara itu.
Pembukaan Masjid Istiqlal juga akan disertai penerapan protokol kesehatan di ruang publik, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak fisik antarjemaah.
"Keputusannya nanti ada di Bapak Imam Besar. Tentu saja mulai saat ini, saya titip, mulai disiapkan protokol kesehatan."
"Sehingga nanti pada saat kita melaksanakan shalat di Masjid Istiqlal semuanya aman dari Covid-19," lanjut Presiden.
Dalam fase new normal atau era kenormalan baru, pemerintah ingin masyarakat tetap bisa beraktivitas.
Namun, tetap dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
Baca: Masjid Al-Aqsa Dibuka Setelah 2 Bulan Lebih Tutup, Warga Sambut dengan Takbir dan Salat Berjamaah
Menag Keluarkan Panduan
Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa kenormalan baru saat pandemi Covid-19.
Salah satu aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.
"Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka r-naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).
"Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud," kata dia.
Fachrul mengatakan, surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.
Surat keterangan juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.