Tak Patuhi Protokol Kesehatan Saat New Normal, Siap-siap Bakal Kena Sanksi Pidana Satu Tahun

Polda Metro Jaya mengingatkan warga untuk tetap menaati protokol kesehatan saat new normal mulai diterapkan karena akan ada sanksi bagi yang tak patuh


zoom-inlihat foto
ilustrasi-new-normal.jpg
@youtube official tribun kaltim
Ilustrasi new normal


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Indonesia akan segera menerapkan New Normal.

Bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan New Normal akan dikenakan sanksi.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan protokol kesehatan saat New Normal diterapkan.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk manaati protokol kesehatan New Normal.

Polda Metro Jaya mengingatkan warga untuk tetap menaati protokol kesehatan saat new normal mulai diterapkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan sanksi pidana tersebut diatur dalam pasal 93 ayat 9 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Dalam beleid tersebut, warga yang bandel memang bisa dikenakan sanksi pidana.

"Kalau memang tidak bisa mendengar apa yang disampaikan oleh petugas dalam hal ini TNI Polri akan tegas. Ada aturan perundang-undangan undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan di pasal 93 ayat 9 ancaman 1 tahun penjara dan denda 100 juta," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/5/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Sanksi ini diterapkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan New Normal.

Baca: Sambut New Normal di Sekolah, Pengamat Beri Saran Agar Lakukan Sistem Bergilir untuk Siswa

Baca: Pedoman New Normal KAI: Penumpang Wajib Pakai Face Shield Sepanjang Perjalanan hingga Kenaikan Tarif

Yusri juga mengatakan, sanksi tersebut merupakan jalan terakhir apabila pelanggar melawan petugas.

"Kita kedepankan persuasif dan Humanis di sini dan edukasi kepada masyarakat. Itu (sanksi pidana, Red) jalan terakhir yang kita berikan atau mungkin melawan petugas akan kita tindakan tegas seperti itu," jelasnya.

Pihak kepolisian nantinya juga akan melakukan pengawasan kepada setiap warga.

Pengawasan tersebut di antaranya seperti menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan hingga protokol lain saat masuk ke tempat keramaian.

"Cara bertindaknya seperti apa? Ada cara bertindak yang kita lakukan di sana. Pertama jelas protokol kesehatan ini kita tekankan. Masyarakat nanti kita harapkan pertama bersih-bersih, pakai masker, physical distancing atau jaga jarak dan akan kita amankan dan awasi adalah tempat cuci tangan," ujarnya.

New Normal Life
New Normal Life (pixabay.com)

Polda Metro Jaya merancang bersama pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan lain untuk memetakan lokasi yang nantinya dibuka saat penerapan new normal.

"Kami sedang merancang mana saja lokasi yang akan dijadikan new normal. Kami rancang mana saja titik-titik yang akan dijadikan pengawasan oleh TNI-Polri," kata Yusri.

Yusri mengatakan dua sektor yang akan masuk ke dalam pengawasan adalah sektor ekonomi dan sektor transportasi.

Baca: Kabar Baik, Jelang New Normal Pemerintah Berikan Berbagai Kemudahan Ini Bagi Masyarakat

Baca: Gagal Terapkan Aturan New Normal, Korea Selatan Kembali Perketat Pembatasan Sosial di Ibu Kota

Nantinya, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan di pasar tradisional dan pasar modern.

"Pasar tradisional udah nggak masalah, karena kan sudah buka dari kemarin. Karena untuk kebutuhan pokok masyarakat. Nah kalau pasar modern ini mal-mal," ungkapnya.

Sementara itu, untuk di sektor transportasi, ia menyebut akan melakuka pengawasan di stasiun, bandara, terminal, MRT hingga LRT.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved