g) Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan malam.
h) Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i) Menandai jarak aman dengan garis antrian.
j) Melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum.
Baca: Sambut New Normal, Bank BUMN Ini Sediakan Fitur Tarik Tunai di ATM Tanpa Kartu, Ini Caranya
Baca: Tetap 13 Juli 2020, Ini Alasan Kemendikbud Tak Mundurkan Tahun Ajaran Baru di Tengah Pandemi Corona
11) Untuk pertokoan, bank, dan lain-lain:
a) menetapkan jumlah maksimum orang di dalam toko/ pusat perbelanjaan pada waktu tertentu.
b) membatasi titik masuk/keluar orang/barang dengan pengawasan khusus.
c) mempromosikan transaksi online dan layanan belanja.
d) menerapkan layanan penjualan dan pelanggan tanpa uang tunai dan/atau tanpa kontak.
e) sering melakukan pembersihkan/mendisinfeksi barang-barang untuk dijual dan barang-barang memiliki riwayat kontak tinggi lainnya benda di toko.
12) Untuk salon, barbershop, spa, dan sebagainya harus:
a) Sering mencuci tangan dan membersihkan alat salon yang digunakan.
b) Wajib menggunakan masker, face mask, dan sarung tangan.
c) Terapkan praktik pembersihan clan disinfeksi optimal di fasilitas secara rutin.
d) Menerapkan protokol dan kebijakan pada karyawan dan klien yang sakit dengan gejala seperti flu dan memiliki gejala lainnya.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Terbitkan Pedoman "New Normal", Atur Protokol di Mal hingga Salon"