"Kesehatan dan keselamatan warga sekolah adalah hal mendasar yang harus dijaga," tegasnya.
Terutama untuk sekolah atau pesantren berasrama.
Ia berharap protokol kesehatan harus diawasi dengan ketat seperti mengatur tempat tidur dan juga kamar mandi.
"Protokol kesehatan yang sangat ketat dan mekanisme pengaturan duduk serta tempat tidur juga kamar mandi harus benar-benar diawasi dengan baik," ujar Ari.
Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Akan Berikan Mekanisme dan Syarat Pembukaan Sekolah Pekan Depan
Baca: Tahun Ajaran Baru Bukan Berarti Sekolah Kembali Dibuka, Kemendikbud Gunakan Pembelajaran Jarak Jauh
Kepastian Sekolah Dibuka
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akan segera mengumumkan mekanisme dan syarat pembukaan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Nadiem Makarim akan mengumumkan mekanisme dan persyaratan pembukaan sekolah mulai minggu depan.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), Hamid Muhammad.
Baca: Tahapan Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020, Dibuka Mulai 2 Juni hingga 20 Juni 2020, Wajib Disimak!
Baca: Orangtua Murid Mengaku Resah Jika Sekolah Dibuka Kembali pada Tahun Ajaran Baru di Tengah Covid-19
"Mekanismenya (pembukaan sekolah) menunggu pengumuman dari Pak Menteri (Nadiem Makarim) minggu depan. Syaratnya seperti apa," kata Hamid, seperti dikutip dari TribunJakarta.com.
Menurut Hamid, pembukaan sekolah di daerah bisa dilakukan apabila mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Diketahui, Kemendikbud saat ini tengah menggodok mekanisme dan syarat pembukaan kegiatan di sekolah bersama para ahli.
"Sehingga, kita tak bisa serta-merta mengatakan buka atau tidak. Jadi mohon bersabar. yang disampaikan Menteri (Nadiem) itu betul, boleh atau tidaknya (buka sekolah) menunggu gugus tugas," kata Hamid.
Sementara itu, sebagian besar daerah akan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.
Daerah yang melakukan pembelajaran jarak jauh ini ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Siapa yang menetapkan itu (zona), ya Gugus Tugas dan Kemenkes. Tahapannya agak ketat. mekanismenya menunggu pengumuman dari Pak Menteri dari minggu depan. Syaratnya seperti apa," ujarnya.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria)
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Hal Ini Perlu Diperhatikan Saat Tahun Ajaran Baru Dimulai Online atau Tatap Muka