Aturan SIKM
Jika pemudik atau pendatang yang ingin menuju Jakarta namun tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), bisa melakukan perjalanan setelah 7 Juni 2020.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, yang mengatakan jika operasi arus balik Lebaran dalam rangka pengecekan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) ke Jakarta akan rampung pada 7 Juni 2020.
Kondisi ini mengikuti kententuan dari Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pemabtasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.
"Betul, jadi kita mengikuti yang dari Gugus Tugas. Untuk sementara diharapkan akan selesai pada 7 Juni 2020 nanti," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/5/2020).
Meskipun, kepastian pengecekan SIKM akan bergantung pada perkembangan kasus Covid-19 di Jakarta.
Apabila masyarakat patuh pada aturan PSBB dan angkanya turun, kemungkinan besar akan selesai.
Artinya, masyarakat yang kembali ke Jakarta dari kampung halaman sudah bisa masuk ke DKI tanpa SIKM setelah tanggal 7 Juni 2020.
Hal ini pun senada dengan aturan PSBB yang diperpanjang sampai 4 Juni 2020.
"Bila selesai, maka masyarakat yang mudik sudah bisa kembali ke Jakarta mulai tanggal 8 atau pertengahan Juni nanti. Kita harap ini benar-benar bisa ditekan (angka penyebarannya)," ucap Syafrin.
Berdasarkan data, Syafrin menjelaskan selama pengecekan SIKM pada 26 Mei 2020 lalu, sudah ada 2.828 kendaraan yang mencoba masuk DKI tanpa SIKM dan berhasil diputar balikan.
Bahkan ada penumpang transportasi umum yang dikarantina.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Punya SIKM, 5 Penumpang KA dari Surabaya Dikarantina di Gelanggang Remaja Gambir"