1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
Baca: Karantina di Hutan: Inilah Nasib Buruh Korban PHK yang Mudik Naik Motor 9 Jam ke Yogyakarta
Baca: Inilah 3 Tempat yang Wajib Dihindari Ketika Masa Karantina Telah Berakhir
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian KTP
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria)
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Tiba di Bandara Soetta Tanpa SIKM, Siap-siap Biayai Karantina Sendiri