Begini Panduan New Normal di Tempat Kerja, Pola Hidup Baru di Tengah Pandemi Virus Corona

Inilah panduan new normal di tempat kerja yang disarankan oleh pemerintah saat pandemi virus corona.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-social-distancing.jpg
freepik
ilustrasi social distancing


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Begini panduan new normal di tempat kerja saat pandemi virus corona.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru ( new normal).

Apa itu new normal? Skenario pola hidup baru di tempat kerja juga telah diatur.

Masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan covid-19.

"Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya covid-19). Kita lawan covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat," kata Jokowi sebagaimana Tribunnews.com kutip dari Kompas.com, Senin (25/5/2020).

Sementara itu, Psikolog Yuli Budirahayu ketika dihubungi Tribunnews.com menjelaskan bahwa New Normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan covid-19.

Baca: 5 Kelemahan Virus Corona yang Perlu Diketahui Guna Mencegah Penularan, Bukan Cuma Musnah Kena Sabun

Baca: Pengunjung Mal Akan Dibatasi Menjadi hanya 50 Persen ketika New Normal

Yuli menegaskan, seseorang mengadopsi perilaku hidup berbeda agar menekan risiko penularan virus.

"Ya melakukan perilaku hidup berbeda dari biasanya, seperti bekerja tetapi dari rumah (work from home), saat keluar rumah menggunakan masker, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan lain sebagainya," kata Yuli.

"Masyarakat tidak perlu panik dan stress karena harus melakukan aktivitas seperti biasa (normal) meski dengan menggunakan tatanan atau aturan yang baru jika pada akhirnya kedua hal tersebut diterapkan," lanjutnya.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus corona (covid-19) di tempat bekerja.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menurutnya, dalam situasi pandemi covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

Selain itu, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.

Mengingat besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," katanya.

new normal life setelah pandemi Covid-19
new normal life setelah pandemi Covid-19 (freepik.com)

Berikut panduan pencegahan penularan covid-19 secara rinci sebagaimana Tribunnews.com kutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:

Panduan pencegahan penularan covid-19 di Tempat Kerja

A. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan covid-19

1. Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang covid19 di wilayahnya.

2. Pembentukan Tim Penanganan covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved