2. Mesir
Pada Minggu (17/5/2020), Dewan Ulama Senior al-Azhar yang diketuai oleh Grand Syekh Ahmad at-Thyyib menyebutkan, umat Islam di seluruh dunia boleh melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah dengan tata cara yang sama seperti pelaksanaan di masjid atau lapangan.
Umat Islam pun diizinkan melaksanakannya, baik secara berjemaah maupun sendiri.
"Boleh juga shalat Idul Fitri dilakukan secara berjemaah dengan anggota keluarga atau dilakukan sendiri. Keduanya sama-sama didasari atas tujuan syariat Islam, yaitu melindungi diri dari segala macam bahaya," kata Ahmad at-Thayyib, dilansir dari Sky News Arabia, Minggu (17/5/2020).
Dia juga menerangkan bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah tak mensyaratkan adanya khotbah.
Sedangkan, waktu pelaksanaannya yaitu seperti waktu shalat Dhuha yang dimulai dari sekitar 20 menit setelah terbitnya matahari.
Dewan Ulama Senior al-Azhar juga mengajak seluruh umat Muslim dunia untuk berdoa agar wabah virus segera berakhir.
3. Kuwait
Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait menegaskan, shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah untuk menghentikan penyebaran virus corona.
Meski demikian, Kementerian mengizinkan masjid-masjid untuk menghidupkan pengeras suara dan mengumandangkan takbir untuk menyemarakkan malam Idul Fitri.
4. Uni Emirat Arab
Dewan Fatwa Uni Emirat Arab juga mengeluarkan fatwa tentang diperbolehkannya shalat Idul Fitri di rumah masing-masing, baik berjemaah maupun sendiri tanpa khotbah.
Fatwa tersebut dikeluarkan menjadi jawaban atas permasalahan hukum shalat Idul Fitri di rumah dengan mengikuti Imam melalui radio, televisi, dan media sosial.
" Shalat Idul Fitri itu hukumnya sunnah muakad menurut mazhab Maliki dan Syafii, fardlu kifayah menurut mazhab Hambali, beberapa pendapat juga ada yang mewajibkannya" kata Dewan Fatwa.
Mereka juga menjelaskan bahwa hukum asal shalat Idul Fitri adalah dilakukan secara berjamaah, kecuali para ulama sepakat untuk memperbolehkannya shalat di rumah kkarena ada sebab penghalangnya, seperti virus corona.
5. Oman
Asisten Grand Mufti Oman Syekh Kahlan al-Khurushi juga mengatakan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah.
"Ini merupakan pendapat umum di antara para ulama Islam dari berbagai mazhab," kata dia.
Menurut dia, shalat Idul Fitri tak lebih dibebankan dari pada shalat lima waktu yang juga bisa dilakukan di rumah ketika ada seuatu kendala.
Soal khotbah, ia menyebutkan, hal itu juga disyariatkan ketika shalat dilakukan di rumah, meski secara singkat dengan hanya melaksanakan rukun khotbah.