Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ini

Zakat fitrah umumnya dibayarkan sebelum salat Idul Fitri, lalu bagaimana hukumnya jika lupa membayar zakat fitrah setelah salat Ied?


zoom-inlihat foto
zakat-fitrah-yess.jpg
Kolase Tribun Style
Bagaimana hukumnya apabila zakat fitrah diberikan pada santri atau pelajar yang miskin?


Melainkan yang menjadi patokan adalah kefakiran dan kemiskinannya.

"Sebut kefakirannya sama kemiskinannya," ujar Buya.

Adapun penerima zakat secara umum yaitu :

1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)

2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)

3. Riqab (hamba sahaya atau budak)

4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)

5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)

6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)

7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)

8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (TribunSolo/Pravitri Retno W/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Hukumnya Bila Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved