TRIBUNNEWSWIKI.COM - Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Selatan Yusri, mengatakan jika pemecatan 109 tenaga medis di RSUD Ogan Ilir tersebut wajar dilakukan.
Ia mengatakan jika pemecatan tersebut hal yang wajar dilakukan oleh pihak manajemen rumah sakit, lantaran mereka tidak mau menjalankan tugas dengan baik.
"Jelas (pemecatan tenaga medis) berdampak pada penanganan (pasien), tapi kalau mereka juga tidak mau menanganai juga tidak ada maknanya,"kata Yusri saat konfrensi pers yang disiarkan secara langsung, Kamis (21/5/2020).
Yusri juga membantah terkait dengan tuntutan para tenaga medis di RSUD Ogan Ilir terkait dengan kesiapan APD dan tunjangan untuk para perawat pasien Covid-19.
Ia mengatakan jika alat pelindung diri (APD) di RSUD Ogan Ilir sangat mencukupi.
Sejauh ini, kata dia, persediaan APD di Sumatera Selatan masih lebih dari cukup.
Bahkan, seluruh pihak rumah sakit dipersilakan untuk mengajukan bantuan APD jika kekurangan.
"Kalau ada yang demo dengan alasan tidak ada APD, kami tidak yakin. Kami yakin mentalnya yang tidak mau melakukan pelayanan saja," tegas Yusri.
Baca: Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 20 Ribu, dr Tirta: Kasih Selamat Buat Teman Kalian yang Mudik
Baca: Setelah Tes Covid-19, Empat TKI di Malaysia Malah Kabur, Satu Orang Masih dalam Pencarian
Tuntutan tenaga medis di RSUD Ogan Ilir
Sebagai bentuk protes, sebanyak 60 tenaga medis di RSUD Ogan Ilir yang berstatus honorer menggelar aksi mogok kerja.
Dari alasan yang diberikan, di antaranya yakni terkait dengan ketersediaan alat pelindung diri (APD) yang minim, ketidakjelasan insentif dari pemkab, dan tidak adanya rumah singgah bagi tenaga medis yang menangani pasien corona.
Selain itu, gaji yang diberikan kepada mereka hanya sebesar Rp 750.000 per bulan.
"Tenaga paramedis tidak mau melaksanakan perintah pihak rumah sakit karena tidak ada surat tugas, selain itu tidak ada kejelasan soal insentif bagi mereka. Mereka hanya menerima honor bulanan sebesar Rp 750 ribu, sementara mereka diminta juga menangani warga yang positif Covid-19,” terang sumber Kompas.com yang tidak ingin disebut namanya.
Pemecatan Tenaga Medis
Diberitakan sebelumnya, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam membenarkan pemecatan 109 tenaga medis yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Pemecatan dilakukan karena 109 tenaga medis itu telah mogok kerja selama lima hari.
Panji mengatakan, tenaga medis yang dipecat itu di antaranya 14 dokter spesialis, delapan dokter umum, 33 perawat berstatus aparatur sipil negara (ASN), dan 11 tenaga honorer di RSUD Ogan Ilir.
“Ya sudah diberhentikan, saya yang menandatangani surat pemberhentiannya,” kata Ilyas saat dikonfirmasi di Kantor Badan Amil Zakat Nasional Ogan Ilir, Kamis (21/5/2020).
Baca: Wali Kota Bogor Bima Arya Geram Temukan Pembeli Baju Lebaran di Pasar Anyar Adalah Penerima Bansos
Baca: Wali Kota Bogor Bima Arya Geram Temukan Pembeli Baju Lebaran di Pasar Anyar Adalah Penerima Bansos
Senada dengan Direktur RSUD, Ilyas menganggap bahwa tudingan terkait dengan para tenaga medis tersebut tidak benar.
Sebab APD, rumah singgah, dan juga insentif tambahan dianggap sudah disediakan jauh sebelumnya.