“Dikarantina 14 hari dan dilarang pulang. Ini harus diperketat untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadidi Denpasar, pada Sabtu (25/4/2020).
Menurut Darmadi, Satgas yang ada di lapangan perlu membedakan antara warga yang mudik dan warga yang pulang kampung.
"Implementasinya, kita sudah memberikan arahan kepada petugas. Mana yang mudik dan mana yang pulang kampung. Ini harus jelas," ujarnya.
Orang yang sudah ber-KTP Bali kemudian pulang ke kampung halamannya di luar Bali, jika kembali harus menjalani karantina selama 14 hari.
Sementara, bagi mereka yang bekerja di Bali, namun tak memiliki KTP Bali dan melakukan mudik, tidak akan diizinkan masuk lagi sampai pendemi Covid-19 berakhir.
Baca: Demi Bertahan Hidup, Hotel-Hotel Berbintang di Bali Rela Turunkan Harga Menginap Semurah Kos-Kosan
Baca: Media Asing Heran Kasus Positif dan Kematian Covid-19 di Bali Rendah, Sebut Punya Imunitas Misterius
"Jadi sebaiknya tidak perlu mudik atau bahkan tidak perlu pulang kampung sampai masa pandemi Covid-19 ini berakhir," ujarnya.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengatakan, Pemprov Bali sudah memiliki skema untuk mencegah orang-orang yang akan mudik ke luar Bali.
Ia menagaskan, kebijakan yang diambil selalu sejalan dengan kebijakan pusat terkait pencegahan orang yang mudik.
"Bapak Presiden mengatakan melarang untuk mudik maka kami tentu akan mengikuti skema itu.”
“Kami sudah membuka komunikasi dengan tokoh-tokoh umat Islam yang ada di Bali untuk menyampaikan hal ini. Kami sudah membuka komunikasi dengan ketua Dewan Masjid Provinsi Bali," ujarnya.
Ia meminta kepada petugas di semua pintu masuk ke Bali memperketat pengawasan.
Sebab ada kemungkinan Bali akan diminati banyak orang dari berbagai daerah di Indonesia untuk ke Bali.
Sebab, Bali masih dikatakan zona nyaman karena kasus transmisi lokal masih sangat sedikit.
"Pemerintah Republik Indonesia tidak melarang mobilitas penduduk antar provinsi, maka kami juga paham itu.”
“Namun, di tengah masa pandemi Covid-19 kami akan membatasi orang datang ke Bali selain urusan logistik, urusan kesehatan, urusan dinas lainnya," ujarnya.
Kalau mereka yang masuk melalui pintu Gilimanuk maka disitu akan di rapid test.
Jika ditemukan positif hasil rapid test tidak ada kepentingan yang tujuan ke Bali maka akan dikembalikan.
"Kita akan tegas soal ini. Yang tidak berkepentingan, yang bukan pulang kampung, kita tolak, kita kembalikan ke daerah asalnya," ujarnya.
(Tribunnewswiki.com/Ron)(Kompas.com/Imam Rosidin)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancam Bom jika Tak Diizinkan Masuk Bali, Pria Ini Ditangkap"