Inilah Tata Cara Salat Ied di Rumah yang Perlu Diketahui, Dilakukan dengan Berjamaah atau Sendiri

Berikut adalah tata cara melaksanakan salat Ied di rumah, bisa dilakukan secara berjamaah atau sendirian.


zoom-inlihat foto
salat-di-rumah.jpg
tribunnews/jeprima
Salat di rumah


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut tata cara Salat Ied di rumah yang dilakukan dengan berjamaah maupun sendiri.

Beberapa hari lagi, umat Islam di dunia akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Pada Idul Fitri tahun ini tentunya akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Hal tersebut karena saat ini masih ada pandemi virus corona.

Karena itu, imbauan dari Pemerintah adalah untuk tidak melaksanakan di tempat yang ramai seperti tanah lapang atau masjid.

Maka Salat Ied bisa dilaksanakan dilaksanakan di rumah.

Baca: Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri Jatuh pada Minggu 24 Mei 2020, Begini Tata Cara Salat Ied di Rumah

Baca: Sering Kali Dianggap Remeh, 8 Hal Ini Ternyata Bisa Mengurangi Pahala Ibadah Puasa Ramadan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan, pemerintah melarang salat Idul Fitri 2020 dilaksanakan berjamaah secara beramai-ramai.

Hal tersebut untuk mencegah penularan virus corona antar jemaah jika dilakukan secara masif.

"(Shalat Idul Fitri) dilakukan di masjid atau di lapangan secara berjamaah, kesimpulannya bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB" ujarnya, Selasa (19/5/2020).

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, pelaksanaan shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah saat pandemi virus corona.

Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara sendirian (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Pelaksanaan salat Idul Fitri, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan virus corona.

Sejumlah umat muslim saat melaksanakan shalat Idul Fitri 1440 H di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2019). Umat muslim merayakan hari raya Idul Fitri 1440 H yang jatuh pada hari Rabu 5 Juni 2019.
Sejumlah umat muslim saat melaksanakan shalat Idul Fitri 1440 H di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2019). Umat muslim merayakan hari raya Idul Fitri 1440 H yang jatuh pada hari Rabu 5 Juni 2019. (Tribunnews/JEPRIMA)

Ketentuan Berjemaah atau Sendirian

Berjamaah

Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

- Jumlah jemaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

- Jika jumlah jamaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Sendirian

Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved