TRIBUNNEWSWIKI.COM - Palembang akan menerapkan Pembatasan sosial bverskala besar mulai Rabu (20/5/2020).
Diterapkannya PSBB lusa mendatang, membuat sejumlah aturan disiapkan.
Mulai dari pembatasan jam kerja, kumpulan orang, hingga pembatasan jumlah penumpang dalam angkutan.
Sejumlah sanksi juga bakal diterapkan kepada para pelanggar, mulai dari sanksi administrasi hingga tindak pidana ringan atau tipiring.
Baca: WHO Peringatkan Pemicu Covid-19 Sulit Diberantas dan Hilang Meski Ada Vaksin
Baca: Jelang Lebaran, Mal di Surabaya Masih Padat Pengunjung, Gugus Tugas Covid-19 Gelar Operasi
Hal ini diungkapkan setelah pertemuan antara Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Gubernur Sumatera Selatan herman Deru pada Senin (18/5/2020).
Rapat tersebut membahas draf Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Kesehatan No HK 01.07/Menkes/307/2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang yang terbit pada Selasa 12 Mei 2020.
Dilansir dari Kompas.com, Harnojoyo menjelaskan, sebelum ditandatangani draf ini akan disinkronkan dengan harapan pemuka agama, para pengusaha, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lain.
”Setelah itu baru akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Selatan,” ucapnya.
Herman Deru selaku Gubernur Sumatera Selatan mengungkapkan setelah draf Peraturan Wali Kota Palembang ditandatangani, maka PSBB mulai diberlakukan.
”Perwali akan ditandatangani pada 20 Mei 2020. Sejak saat ini, PSBB mulai diterapkan di Palembang,” katanya.
Harnojoyo melanjurkan, penerapan PSBB sebenarnya diberlakukan sejak Instruksi Wali Kota Nomor 1 tahun 2020 tentang Peningkatan Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Penularan Covid-19 di Kota Palembang.
Dalam instruksi tersebut, sejumlah aturan dibuat, mulai dari kewajiban mengenakan masker, beribadah, belajar hingga bekerja dari rumah.
Baca: Kasus Covid-19 di Indonesia Terus Bertambah, Perlukah Melaksanakan Wacana Pelonggaran PSBB?
Baca: Masyarakat Tak Patuhi Aturan PSBB, Tenaga Medis Tak Mau Ambil Pusing, Indonesia Terserah Trending
Menurut Harnojoyo dengan diterbitkannya Perwali ini kekuatan hukumnya akan lebih besar.
Diharapkan masyarakat menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Menurut Harnojoyo beberapa aturan akan dilakukan pada masa PSBB selama 14 hari diantaranya adalah pembatasan jam kerja.
Jika biasanya jam kerja hingga 8 ham per hari, kini hanya 5 jam per hari.
Selain itu, pelarangan kerumunan juga diperketat.
Salah satu contoh, dalam satu kantor yang biasanya diisi oleh 10 karyawan, diharapkan dikurangi hingga 50 persen.
Hal itu bertujuan untuk mengurangi kerumunan sehingga berdampak pada menurunnya risiko penularan Covid-19.
”Ini bukan penghentian, tetapi pembatasan,” ucap Harnojoyo. (Tribunnewswiki.com/Mel)
Sebagian artikel telah tayang di Kompas dengan judul "PSBB Palembang Mulai Lusa, Sanksi Administratif hingga Tipiring Disiapkan"