MUI Jakarta Imbau Warga Lakukan Halalbihalal Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19 Lewat Media Sosial

MUI Jakarta mengimbau warga Jakarta untuk melakukan halalbihalal secara virtual saat lebaran di tengah pandemi Covid-19.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-halal-bi-halal2.jpg
kahuripan.id
MUI Jakarta imbau warga Jakarta untuk tidak melakukan halal bi halal di tengah pandemi Covid-19


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lebaran di tengah pandemi Covid-19 membuat umat Muslim harus bersilaturahmi secara virtual.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengimbau warga Jakarta untuk melaksanakan halalbihalal melalui telepon atau media sosial saat Lebaran di tengah pandemi Covid-19.

Tentu, hal ini membuat suasana Hari Raya Idul Fitri menjadi sedikit berbeda lantaran merayakan Lebaran di tengah pandemi Covid-19.

Bahkan, Lebaran di tengah pandemi Covid-19 membuat warga Jakarta tidak bisa mudik ke kampung halaman.

Imbauan halalbihalal untuk dilakukan secara virtual ini diungkapkan oleh Munahar Muchtar selaku Ketua Umum MUI DKI Jakarta.

"Meningkatkan hablum minannaas (hubungan sesama manusia) dengan saling maaf memaafkan/halalbihalal melalui telepon dan media sosial, kecuali dengan keluarga inti," ujar Munahar dalam seruannya, Minggu (17/5/2020), seperti dilansir Kompas.com.

Baca: Gara-gara Mudik, Ahli Prediksikan 40.000 Kasus Corona Baru Akan Terjadi di Pulau Jawa

Baca: Lebaran di Tengah Corona, MUI Imbau Warga Tidak Lakukan Takbiran Keliling di Jalanan

Tak hanya itu, imbauan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah juga diserukan oleh MUI DKI Jakarta.

Hal ini bertujuan agar mengurangi risiko penularan dan penyebaran Covid-19.

MUI DKI Jakarta juga mengajak seluruh warga menaati dan melaksanakan ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Mematuhi ulil amri (pemerintah) dalam melaksanakan aturan PSBB untuk kemaslahatan bersama agar wabah Covid-19 segera hilang," kata Munahar.

ILUSTRASI - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta.
ILUSTRASI - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. (Tribunnews/Jeprima)

Sebelumnya, Guburnur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mengimbau warganya untuk tidak mudik dan mengganti dengan mudik virtual.

Warga Jakarta dapat mejalin silaturahmi dengan berkomunikasi secara audiovisua lewat aplikasi di ponselnya masing-masing.

Baca: Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19, Apakah Perlu Beli Baju Baru? Ini Penjelasannya

Baca: Larang Warga Jakarta Mudik Lebaran, Anies Baswedan Beri Imbauan untuk Manfaatkan Mudik Virtual

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Semua tetap di rumah, jangan ada juga mudik lokal tapi yang boleh adalah mudik virtual," kata Anies Baswedan, dikutip dari Wartakotalive.com, Sabtu (16/5/2020).

Anies Baswedan mengatakan, masyarakat sebaiknya tetap di rumah untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Menurut Gubernur DKI Jakarta ini, pekan depan dan pekan berikutnya banyak hari libur, ditambah libur Idul Fitri 1441 Hijriah.

“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah,” ucapnya.

Baca: THR PNS 2020 Resmi Cair Pekan Ini, Pegawai Swasta Harus Bersabar Hingga H-7 Lebaran

Baca: Kabar Baik, Presiden Jokowi Pertimbangkan Ganti Cuti Lebaran ke Akhir Juli Berdekatan Idul Adha

Anies juga meminta warga mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebelumnya, Anies telah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta dan warga Jakarta yang ingin keluar Bodatabek harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terlebih dahulu.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved