Ia kaget saat belum selesai memilih baju sudah dibubarkan paksa petugas.
"Kaget banyak petugas. Tapi ngeri juga ini pengunjungnya banyak banget, cuma kan anak minta baju buat lebaran," ujarnya.
Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, Kedua toko busana ini terbukti telah melanggar Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Tempat usaha ini tidak termasuk jenis yang dikecualikan dalam Perbup 29 Tahun 2020 juga mengabaikan physical distancing atau jarak antar pembeli yang kurang dari 1 meter," ujarnya.
Baca: Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19, Apakah Perlu Beli Baju Baru? Ini Penjelasannya

Penggerebekan ini dilakukan berawal dari laporan warga yang resah dengan suasana berdesak-desakan akibat akivitas jual beli di pusat perbelajaan fashion tersebut.
Oleh karena itu, peringatan tegas pun langsung dilayangkan kepada pemilik usaha melalui surat teguran pertama.
Kedua perusahaan tersebut diminta segera menutup sendiri usahanya secara sukarela.
"Ini selanjutnya akan kita laporkan ke Pak Plt Bupati selaku ketua gugus tugas tingkat Kabupaten," ujarnya.
Ditutup Paksa
Dianggap melanggar aturan PSSB, sejumlah Toserba di Indramayu, Jawa Barat ditutup paksa.
Setelah ditutupnya Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu, kini giliran Surya Toserba Indramayu yang digerebek karena melanggar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Supermarket yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman itu terbukti masih melakukan transaksi jual beli baju lebaran walau sudah dilarang sebagimana yang tercantum dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 terkait pelaksanaan PSBB.
Baca: Kasus Positif Covid-19 Bertambah, Sri Sultan Wacanakan PSBB di Yogyakarta karena Banyak Warga Ngeyel
Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, peringatan tegas pun langsung dilayangkan kepada pemilik usaha berupa surat teguran pertama.
"Untuk Surya Toserba Indramayu sama kita berikan sanksi surat peringatan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (18/5/2020).
Kamsari Sabarudin menjelaskan, sanksi yang bakal diberikan pemerintah daerah Kabupaten Indramayu tidak akan main-main.
Meski baru surat peringatan pertama, pihaknya tidak akan segan melakukan penutupan paksa jika tetap membandel.
"Ini peringatan pertama, tapi tidak menutup kemungkinan sekalipun pertama jika ini penting menurut kebijakan pimpinan (Plt Bupati Indramayu) harus tutup akan kami tutup," ujar dia.
Diceritakan Kamsari Sabarudin, menjelang Magrib pada hari kemarin pihaknya melanjutkan pengecekan sejumlah toko yang diduga masih membandel.
Rupanya, di Surya Toserba Indramayu petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, dan Kodim 0616/Indramayu mendapati kerumunan orang sedang berbelanja dan antre di kasir.
Ada ratusan masyarakat yang tertangkap basah tengah berbelanja baju lebaran dengan melanggar peraturan sosial dan physical distancing.
"Modusnya hampir sama dengan Ria Busana dengan cara akses pintu masuknya di lantai 2 ditutup dan lampu dimatikan, padahal pas dibuka banyak kerumunan orang sedang berbelanja dan antre bayar di kasir," ujarnya.
-
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/TribunJabar)