TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pria di Palembang berinisial MU (26) kini terpaksa mendekam di sel tahanan Polresta Palembang.
Diberitakan Kompas.com, MU merupakan buronan selama satu tahun belakangan.
Dirinya telah melakukan aksi begal di sejumlah tempat.
Uang dari hasil penjualan motor begal itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan kekasihnya.
MU yang telah beraksi 10 kali ini mengaku uangnya digunakan untuk membelikan sang kekasih makan dan pakaian.
Selain itu, dirinya juga mengambil bagian untuk bersenang-senang.
Namun cinta tak selamanya mulus.
MU justru ditinggal pacarnya menikah dengan orang lain.
Baca: Bebas Lewat Asimilasi Covid-19, Residivis di Padang Malah Bakar Rumah Mertua karena Ditolak Istri
"Saya jual motor itu Rp 500.000 per unit, biasa beraksi sama teman. Uangnya untuk pacar, tapi saya sakit hati malah ditinggal nikah, padahal sering belikan baju untuknya," kata MU, saat diperiksa penyidik, Sabtu (16/5/2020).
Tahu pacarnya berpaling, MU berhenti jadi begal.
Ia banting setir jadi tukang parkir di Jalan Veteran Palembang.
"Saya tahu jadi buronan makanya pindah-pindah tempat. Saya jadi tukang parkir sudah cukup lama, semenjak ditinggal nikah pacar, saya berhenti membegal dan jadi tukang parkir" ujarnya.
Namun kini pelarian MU berakhir.
Polisi terpaksa menembak kakinya karena berusaha kabur saat diamankan.
Sementara itu, Katim Resmob Polrestabes Palembang Ipda Agus Akbar mengatakan, komplotan MU terkenal sadis saat beraksi.
Kelompotan ini mengincar anak-anak dan wanita yang mengendarai motor di tempat sepi.
Baca: Gadis SMP Pembunuh Bocah di Sawah Besar Jakarta Pernah Alami Pemerkosaan, Sang Ayah Terpukul
"Tersangka menjadi buronan kita satu tahun, untuk rekannya yang lain sekarang masih kita kejar," kata Agus.
Kini polisi mendalami keterangan MU.
Hal itu digunakan untuk mengembangkan kasus pencurian motor dengan kekerasan tersebut.
"Sejauh ini dia mengaku sudah 10 kali beraksi," kata dia. Akibat perbuatannya, MU diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur, Kompas.com/Kontributor Palembang Aji YK Putra)