Kebijakan itu juga dianggap melawan putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya membatalkan peraturan presiden yang mengatur soal rencana kenaikan iuran BPJS.
Baca: Menkeu Ungkap Anies Angkat Tangan soal Bansos ke 1,1 Juta Warganya: Seluruhnya Diminta Dicover Pusat
Baca: Update Berita Covid-19 dari Berbagai Penjuru Dunia: 200 Juta Penduduk Afrika Terancam Terinfeksi
Terkait hal tersebut, lt Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan menjawab kritik soal langkah Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Dilansir oleh Kompas.com, Abetnego tak menyangkal jika kenaikan BPJS ini akan memberatkan masyarakat yang sudah terdampak oleh pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Namun, ia mengingatkan bahwa negara juga saat ini dalam masa sulit.
"Negara juga dalam situasi yang sulit. Penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita dalam situasi ini," kata Abetnego kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Ia juga menegaskan, kenaikan iuran itu adalah dalam rangka perbaikan jaminan kesehatan nasional.
Namun, ia membantah jika kenaikan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan sebelumnya.
"Sebab dalam peraturan yang terbaru ini pemerintah turut memberi subsidi bagi peserta mandiri Kelas III," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona Covid-19.
"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.
Airlangga menambahkan, meski iuran naik, ia memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi.
Menurutnya, subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.
"Nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," tutur dia.
Perbedaan perpres yang dibatalkan MA dengan yang terbaru
Di tengah pandemi wabah virus corona (Covid-19), pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Padahal, sebelumnya dalam putusan pada 31 Maret 2020, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran yang dibuat pemerintah pada 2019.
Lantas, apa bedanya Perpres terbaru dengan yang sudah dibatalkan MA?
Dikutip dari Kompas.com, ada perbedaan dalam jumlah besaran kenaikan bagi peserta.
Kenaikan iuran dalam Perpres terbaru tak mencapai seratus persen, sehingga jumlahnya lebih kecil dari perpres yang dibatalkan MA.
Baca: PP No 17 Tahun 2020 Terbit, Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Angkat, Mutasi, dan Pecat PNS.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tengah Pandemi, Menko Perekonomian: Ini Demi Keberlangsungan BPJS
Lalu, Perpres terbaru juga menerapkan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III.