Fatwa MUI Soal Salat Idul Fitri Di Rumah: Bisa Jamaah, Bisa Munfarid, Begini Tata Caranya

Jika salat Idul Fitri dilakukan di rumah secara berjamaah, maka jumlah jemaah minimal 4 orang yang terdiri atas satu orang imam dan tiga orang makmum


zoom-inlihat foto
salat-idul-fitri-di-masjid-istiqlal.jpg
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah umat muslim saat melaksanakan shalat Idul Fitri 1440 H di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2019). Umat muslim merayakan hari raya Idul Fitri 1440 H yang jatuh pada hari Rabu 5 Juni 2019.


Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera berlalu.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat Islam menjalankan salat Idul Fitri di rumah karena hingga kini masih dalam situasi pandemi virus corona.

Meski demikian, ia mengingatkan, agar umat Islam tidak meninggalkan salat Idul Fitri.

"Saya imbau umat Islam menjalankan salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

(TribunnewsWiki/Amy)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI: Shalat Id Berjamaah di Rumah, Minimal 4 Orang"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved