TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya termasuk di Kabupaten Malang telah disetujui oleh Menteri Kesehatan.
Rencananya, penerapan PSBB akan dimulai pada Minggu 17 Mei 2020 mendatang.
Pemerintah Kabupaten Malang tidak mengatur sanksi terkait penerapan PSBB.
Akan tetapi Pemkab Malang mengutamakan kesadaran masyarakat untuk tindak melanggar aturan PSBB.
Baca: Kabar Gembira, Mudik Lokal Diperbolehkan di Tengah PSBB, Pemudik Wajib Taati Aturan Ini
Baca: PDI Perjuangan Dukung Anies Baswedan Terbitkan Pergub No 41 Tahun 2020 untuk Tindak Pelanggar PSBB
Bupati Malang, Sanusi mengatakan bahwa konsekuensi masyarakat yang melanggar aturan PSBB adalah terjangkit virus corona.
"(Sanksi) ya terkena Covid-19 yang melanggar," kata Sanusi, usai rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Timur, di Bakorwil III Malang, Rabu (13/5/2020) malam seperti dikutip dari Kompas.com.
Sanusi mengatakan, Peraturan Bupati (Perhub) tentang PSBB yang dibuatnya tidak memuat sanksi.
“Di Perhub tidak ada sanksi,” kata dia.
Namun, dia berkata bahwa sanksi berlaku untuk pelanggaran yang kesekian kalinya.
Sedangkan yang utama adalah membentuk kesadaran masyarakat untuk ikut andil dalam memutus penyebaran virus corona melalui penerapan PSBB.
"Begini ya, kalau di Kabupaten Malang nanti sanksi untuk sekian kali.
Tapi, untuk kesadaran masyarakat supaya selamat dari Covid-19, itu yang utama.
Siapa yang diselamatkan ya masyarakat itu sendiri," kata dia.
"Jadi, di Kabupaten Malang yang melaksanakan PSBB itu masyarakat sendiri. Mereka sudah kesadaran sendiri," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Malang Raya mulai berlaku efektif pada Minggu (17/5/2020).
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda Provinsi Jawa Timur dan Malang Raya di Bakorwil III Malang, Rabu (13/5/2020).
Khofifah mengatakan, penerapan PSBB Malang Raya akan dimulai dengan masa sosialisasi selama tiga hari, yakni 14-16 Mei 2020.
"Proses sosialisasi akan berjalan selama tiga hari. Kamis, Jumat, Sabtu.
Hari Minggu berarti efektif PSBB dimulai di Malang Raya," kata Khofifah.
Mantan Menteri Sosial itu mengatakan, 17-19 Mei atau tiga hari pertama penerapan PSBB adalah masa imbauan dan teguran bagi pelanggar.