Buat Konten Pernikahan di Usia 16 Tahun, Pasangan YouTuber Ini Dinilai Romantisasi Pernikahan Anak

YouTuber pemiik kanal Adhiguna dan Sabrina dikecam warganet karea buat konten yang dinilai glorifikasi serta romantisasi pernikahan anak


zoom-inlihat foto
youtuber-nikah-umur-16-tahun.jpg
Tangkapan Layar YouTube Adhiguna dan Sabrina
YouTuber pemiik kanal Adhiguna dan Sabrina dikecam warganet karea buat konten yang dinilai glorifikasi serta romantisasi pernikahan anak.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Salah satu kanal YouTube tengah menjadi perbincangan di sosial media karena mengunggah konten tentang pengalaman pernikahan.

Kanal yang baru mengunggah 3 video ini sudah mampu meraup 54 ribu subscribers dengan konten tentang menikah di usia belia.

Kanal YouTube yang dimiliki oleh pasangan suami istri, Adhiguna Sosiawa dan Sabrina mengunggah 3 buah video berisi pengalaman mereka menikah di usia 16 tahun.

Salah satu video yang diunggah memuat penjelasan pasangan muda ini, bagaimana sang istri, Sabrina memutuskan untuk membangun rumah tangga di usia yang masih tergolong sangat muda.

“Rentetan kejadian seperti meninggalnya papa, mama menjadi orang tua tunggal, dan keputusanku mengambil home school hingga mengurus adikku yang berusia enam tahun saat itu, tanpa disadari (kejadian itu) banyak membantuku belajar mengenai bagaimana menjadi istri di usia 16 tahun," ujar Sabrina dalam video tersebut.

"Jadi secara mental aku telah dipersiapkan oleh Allah tanpa sepengetahuanku. Seluruh peristiwa itu menjadi pelajaran untukku agar bisa menjadi istri yang baik di usia muda,” tambahnya.

Adhiguna, dalam video tersebut juga menekankan bahwa bukan menikah tepat waktu, melainkan menikah dengan pasangan yang tepat dan di waktu yang tepat.

“Nikah yang terbaik itu bukan nikah tepat waktu, tapi nikah di waktu yang tepat dengan pasangan yang tepat juga,” ujar pasangannya, Adhiguna.

Dalam video lain yang diunggah, pasangan YouTuber itu juga kerap menekankan kata takdir sebagai kata kunci utama menikah muda.

Konten tersebut langsung mengundang kritik pedas dari warganet yang menganggap hal tersebut dinilai mendukung pernikahan d bawah umur.

Pengguna akun Twitter @prittadamanik menyampaikan kritiknya terhadap konten yang diunggah kanal YouTube Adhiguna dan Sabrina itu.

Menurut Pritta, konten pernikahan-dalam kasus ini yang diunggah kanal YouTube Adighuna dan Sabrina- tersebut tidak bisa dibenarkan, sebab dalam Undang Undang Perlindungan Anak tercatat usia minimal untuk menikah adalah 18 tahun.

“Jelas dia masih seorang anak! Perkawinan anak adalah masalah besar bagi bangsa ini, puluhan tahun orang-orang berjuang untuk menaikkan usia minimum perkawinan dan akhirnya gol pada tahun 2019,” tulis Pritta.

Pritta mengaku prihatin sebab tak sedikit masyarakat, khususnya perempuan yang mengidolakan pasangan YouTuber ini, padahal pernikahan anak di bawah umur merupakan hal yang serius yang masih menjadi perhatian oleh pemerintah.

Tak hanya menyuarakan aspirasi melalui Twitter, Pritta juga menyampaikan komentar langsung pada sang YouTuber, namun akhirnya komentarnya dihapus.

“Gue udah komen tunjukin kalo perkawinan anak masalah besar dang a boleh dipromosiin di Youtube. Alhasil, komen gue dihapus!. Kesal luar biasa ketika baca komentar perempuan yang menganggap mereka couple goals dan menormalisasi perkawinan anak,” ungkap Pritta.

Pritta juga ikut menyeret nama Syekh Puji yang kerap membuat kontroversi dengan menikahi ana di bawah umur.

"Ada yang belain dengan bilang boleh karena mereka kaya. Hello predator bernama Syekh Puji juga kaya. Lalu apakah ini Syekh Puji dengan kearifan milenial?” tulis Pritta.

Angka Pernikahan Anak di Indonesia nomor 2 se-ASEAN

Dikutip dari kemenpppa.go.id, data perkawinan anak dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018 BPS tercatat angka perkawinan anak di Indonesia terbilang cukup tinggi yaitu mencapai 1,2 juta kejadian.

Dari jumlah tersebut proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun adalah 11,21% dari total jumlah anak, artinya sekitar 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak.

Angka tersebut membuat Indonesia menduduki peringkat kedua dengan angka perkawinan anak tertinggi di ASEAN.

Baca: Kronologi Syekh Puji Dilaporkan ke Polisi, Nikahi Anak 7 Tahun & Keluarga Akui Adanya Pencabulan

Jumlah ini berbanding kontras dengan laki-laki dimana 1 dari 100 laki-laki berumur 20–24 tahun menikah saat usia anak.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa pada peluncuran Dokumen Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) menyatakan bahwa isu perkawinan anak adalah isu mendesak yang harus segera diselesaikan.

“Sebuah kebijakan yang strategis, implementatif dan tepat sasaran dibutuhkan untuk mencapai target yang diberikan Presiden Joko Widodo, yaitu menurunkan angka perkawinan dari 11,21% menjadi 8,74% di tahun 2024. Presiden telah memberikan mandat pencegahan perkawinan anak pada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujar Suharso.

Baca: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi insiatif dari Kementerian PPN/Bappenas dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang telah mengumpulkan, mengolah dan menerbitkan data perkawinan anak di Indonesia di tingkat nasional dan provinsi.

Menurut Bintang, data-data ini sangat bermanfaat sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.

BPS diharapkan juga dapat menghasilkan data di tingkat kabupaten/kota agar dapat menjadi bahan masukan terkait upaya-upaya intervensi pelayanan yang dilakukan di tingkat kabupaten/kota.

Baca: Selain Nikahi Anak 7 Tahun, Inilah 5 Kontroversi yang Dilakukan Syekh Puji: Pernah Jadi Calon Bupati

Diakui Bintang perkawinan anak berdampak masif diantaranya meningkatnya resiko putus sekolah, pendapatan rendah, kesehatan fisik akibat anak perempuan belum siap hamil dan melahirkan serta ketidaksiapan mental membangun rumah tangga yang memicu kekerasan, pola asuh tidak benar hingga perceraian.

Itu sebabnya perkawinan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

“Praktik perkawinan anak merupakan pelanggaran atas hak-hak anak yang berdampak buruk terhadap tumbuh kembang dan kehidupannya di masa yang akan datang sehingga dengan demikian, perkawinan anak juga merupakan pelanggaran HAM karena hak anak adalah bagian dari HAM. Diakui salah satu tantangan terbesar adalah karena perkawinan anak sangat lekat dengan aspek tradisi, budaya dan masalah ekonomi,” ujar Menteri Bintang.

Logo Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)
Logo Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) (https://www.kemenpppa.go.id)

Dengan diterbitkannya dokumen Stranas PPA Menteri Bintang berharap semua pemangku kepentingan di berbagai sektor dapat meningkatkan komitmen masing-masing dalam mendukung upaya pencegahan perkawinan anak.

Baru-baru ini Kemen PPPA telah melakukan re-launching Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak dengan merangkul semua pihak utamanya pimpinan daerah yang masuk dalam 20 provinsi dengan angka perkawinan anak di atas angka nasional.

Selanjutnya Kemen PPPA juga tengah menyusun Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan menyusul ditetapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan serta menanggapi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

“Pekerjaan rumah kita selanjutnya adalah mengubah pandangan masyarakat mengenai perkawinan anak. Perlu saya garisbawahi bahwa hanya dengan sinergi dan kerja bersama dengan berbagai pihak, praktik-praktik perkawinan anak dapat kita percepat penghapusannya secara lebih terstruktur, holistik, dan integratif,” pungkas Menteri Bintang.

Baca: Syekh Puji Dikabarkan Nikahi Anak Berusia 7 Tahun, Psikolog: Penyalahgunaan Kewenangan Orang Dewasa

Baca: Terancam Hukuman Kebiri, Syekh Puji Berontak Soal Kabar Nikahi Bocah 7 Tahun, Ini Pernyataannya

(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved