Anies Baswedan Tetapkan Sanksi Denda Pelanggar PSBB Jakarta, Mulai Rp 250 Ribu hingga Rp 10 Juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Pergub tentang pengenaan sanksi bagi pelanggar PSBB Jakarta, denda mulai Rp 250 ribu hingga Rp 10 juta.


zoom-inlihat foto
asniashfa.jpg
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Pergub tentang pengenaan sanksi bagi pelanggar PSBB Jakarta. Foto diambil saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri konferensi pers, Jumat (13/3/2020) di Balai Kota DKI Jakarta.


- Sektor logistik: semua yang terkait dengan distribusi barang.

- Sektor perhotelan.

- Sektor konstruksi.

- Sektor industri strategis.

- Sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

- Sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.

Untuk sektor yang tidak diizinkan, tetapi tetap beroperasi, akan dikenai sanksi berupa penyegelan kantor atau tempat kerja.

Sanksi lainnya adalah denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Adapaun kantor yang dikecualikan selama pelaksanaan PSBB, tetapi tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, pimpinan tempat kerja dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

3. Sanksi untuk restoran yang izinkan makan di tempat

Restoran atau rumah makan diizinkan untuk beroperasi selama PSBB, namun pembeli atau pelanggan tidak diperkenankan makan di tempat.

Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tempat makan.

Restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut bakal dikenakan sanksi.

Ada dua sanksi yang bakal dikenakan, yaitu sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, yakni penyegelan restoran atau rumah makan atau usaha sejenis dan denda.

Lalu, ada juga denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.

4. Sanksi bagi hotel yang tak terapkan protokol kesehatan

Sektor perhotelan menjadi salah satu sektor usaha yang dikecualikan selama penerapan PSBB.

Namun, pihak hotel tetap harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Jika tidak, maka hotel tersebut akan dikenakan sanksi.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved