Polisi Sita Ratusan Kilogram Olahan Daging Babi Menyerupai Sapi Dijual Bebas di Bandung

Polresta Bandung menangkap pelaku penjual daging babi yang mencampurkannya dengan boraks agar terlihat seperti daging sapi.


zoom-inlihat foto
daging-sap.jpg
(KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
Ilustrasi daging sapi


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ratusan kilogram olahan daging babi yang dijual menyerupai daging sapi disita oleh Polresta Bandung.

Penyitaan tersebut berawal dari ditangkapnya mengedar daging palsu tersebut yang dilaporkan oleh Satgas Pangan Kabupaten Bandung.

Para pengedar tersebut berinisial T, MP, AR, dan AS.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi yang didapatkan Satgas Pangan Kabupaten Bandung terkait adanya daging babi yang diolah agar menyerupai daging sapi.

Setelah adanya laporan tersebut, Polresta Bandung pun langsung melakukan penelusuran.

"Kami bekerja kemudian mendapat informasi, bahwa ada daging babi yang kemudian diolah, dijual menjadi daging sapi, seolah-olah daging sapi," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (11/5/2020).

Pengungkapan ini berawal saat Y dan M, dua warga Solo yang mengontrak kurang lebih setahun di Kabupaten Bandung ini mendapatkan kiriman barang berupa daging babi dari temannya di Solo.

"Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan pick up," kata Hendra.

Baca: Penerima Bansos di Warakas Tercatat Hanya 9 Keluarga, Masyarakat Pertanyakan Data dari Kemensos

Baca: Alasan Mengapa Negara-negara Berkembang Akan Sulit Dapatkan Vaksin Covid-19, Termasuk Indonesia

Baca: Kementerian Pertanian Jamin Stok Daging Aman, Sebut Petani sebagai Pejuang di Masa Pandemi Corona

Y dan M kemudian mengolah kembali daging babi itu dan membagikannya kepada A dan AS untuk dijual di daerah Kabupaten Bandung.

"Saudara A ini dijual di daerah Majalaya. Sedangkan saudara AS menjual di daerah Baleendah," ungkap Hendra.

Setelah itu, penelusuran dan penyelidikan pun dilakukan terkait dua orang tersebut.

Akhirnya para tersangka berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni pelaku MP dan T ditangkap di kediamannya di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Dari kediaman sang pelaku, polisi pun menyita 500 kg daging babi yang tersimpan di dalam lemari pendingin (freezer).

Pada saat yang sama, polisi juga menangkap AS yang datang hendak membeli daging babi tersebut.

Sedangkan AR ditangkap dikediamannya di Kampung Pejagalan, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Di kediaman AR ini, polisi juga menyita 100 kilogram daging babi di freezer.

"Kita mengamankan kurang lebih 600 kilogram, 500 kilogram yang masih utuh kita sita dari freezer itu, kemudian yang 100 kilogram kita sita dari para pengecernya," kata Hendra.

Baca: Corona, Pedagang Hewan Liar China Siap Jualan Lagi Jika Larangan Dicabut, Masih Simpan Daging Buaya

Baca: Harga Telur Terus Menurun Drastis, Peternak Ayam Dilanda Kerugian

Baca: Pemudik Bisa Lolos Jika Menyuap? Dirlantas Polda Metro Jaya: Polisi Terima Suap Langsung Dipecat

Dari informasi yang didapatkan, daging babi tersebu dijual secara umum di pasar dengan harga Rp 70.000 hingga Rp 90.000 per kilogram-nya.

Hendara mengatakan jika para pelaku mencampurkan daging babi dengan boraks agar terlihat seperti daging sapi pada umumnya.

Pada saat dijual di pasar pun para pelaku menyebut daging itu sebagai daging sapi.

"Sebetulnya daging babi ini diolah dengan menggunakan boraks, bagaimanapun ini tetap daging babi, cuman menyerupai daging sapi, dan diakui oleh mereka bahwa ini adalah daging sapi seharga daging sapi, lebih murah," kata Hendra.

Daging-daging tersebut disebar para pelaku melalui pengecer maupun pasar-pasar.

"Ada yg ke pasar, dan ada yg ke pasar majalaya, ada juga yang datang langsung ke kontrakan dua pelaku ini. Mereka mengklaimnya sebagai daging sapi," ucap Hendra.

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya freezer, timbangan, satu kilogram boraks, mobil, motor, dan besi pancing untuk menggantung daging.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, lalu pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Para pelaku pun diancam dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daging Babi Diolah Menyerupai Daging Sapi, Dijual Bebas di Pasar Bandung"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved