TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah kini telah membuka akses semua moda transportasi di Indonesia untuk beroperasi kembali.
Tak terkecuali dengan pengoperasian penerbangan antar wilayah di Indonesia.
Bupati Natuna Hamid Rizal pun menangapi perizinan semua moda transportasi yang beroperasi kembali tersebut dengan mengeluarkan surat pembatasan penumpang.
Di dalam surat tersebut dituliskan tentang kebijakan Bupati Natuna terkait dengan pembatasan penumpang moda transportasi yang akan masuk ke wilayah Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).
Surat tersebut pun ditujukan kepada maskapai Sriwijaya, Wings Air dan PT Pelni.
Surat Nomor 552/Dishub/108 tanggal 8 Mei 2020 yang ditandatangani Hamid Rizal ini dikeluarkan sehubungan dengan pembukaan moda transportasi secara terbatas oleh Pemerintah Pusat di tengah masa pandemi wabah Covid-19.
Hamid Rizal dalam surat tersebut menyampaikan bahwa Natuna saat ini masih menjadi daerah bebas Covid-19, sehingga ia perlu mengambil langkah-langkah persuasif berupa pencegahan adanya penularan Covid-19.
Kelonggaran pembukaan moda transportasi yang dibuka oleh pemerintah pusat tersebut mengacu pada ketentuan Permenhub nomor 25 tahun 2020.
Baca: Orang Tua ABK Kapal China Akui Tak Bisa Hubungi Anaknya Sejak Bekerja, Dapat Kabar Setelah Dilarung
Baca: Tutorial Penulisan Skenario, Kunci Jawaban Soal Belajar dari Rumah TVRI SMA/SMK (11/5/2020)
Baca: WHO Sebut Kecil Kemungkinan Peneliti Bisa Temukan Antivirus Corona Sebelum Akhir 2021
Peraturan tersebut menyebutkan jika pemerintah memberikan kelonggaran penumpang transportasi dengan beberapa syarat.
Kemudian, kelonggaran tersebut juga hanya berlaku bagi penumpang tertentu yang sedang dalam keadaan mendesak, urusan bisnis, dan pemerintahan.
Sedangkan untuk masyarakat biasa tidak diperkenankan untuk mudik dan menaiki moda transportasi apapun jika tidak memenuhi persyaratan yang dikemukakan oleh pemerintah.
Syarat-syarat khusus penumpang berlaku mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 31 Mei dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Menanggapi hal tersebut, Kabupaten Natuna tetap tidak memberikan izin bagi seluruh transportasi apapun baik udara atau laut untuk membawa penumpang umum mudik masuk ke Natuna.
Ketentuan tersebut diberlakukan sampai dengan batas waktu yang tidak dapat ditentukan atau sampai situasi pandemi wabah Covid-19 dinyatakan selesai.
"Benar kami tetap larang pemudik yang akan ke Natuna, hal ini dilakukan semata-mata hanya untuk menjaga Natuna agar tetap kondusif dan aman dari wabah corona tersebut,” kata Hamid melalui telepon, Minggu (10/5/2020).
Selanjutnya, Hamid Rizal menyampaikan, bagi penumpang khusus yang menaiki pesawat udara maupun kapal dan telah memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku sesuai ketentuan, tetap dilakukan pengecekan kesehatan sesuai protokol kesehatan di ruang kedatangan.
“Saya berharap kerjasama bagi semua pihak, baik instansi pemerintah maupun pihak swasta untuk dapat mempertahankan kondisi Natuna yang sudah terbebas dari kasus Covid-19,” ujarnya
Baca: Resep Praktis Salad Buah Segar untuk Hidangan Berbuka Puasa
Baca: Ahli Psikologi Politik Soroti Kebijakan Indonesia Tangani Covid-19 : Hanya Perlu Dukungan Masyarakat
Baca: Keluarga Lebih Pilih Jenazah Djoko Santoso Dimakamkan di San Diego Hills Dibanding TMP Kalibata
Sriwijaya Air Buka Rute Natuna-Batam
Walaupun pemerintah sudah membuka akses perizinan untuk seluruh moda transportasi, namun Kabupaten Natuna masih tetap memperketat jalur masuk dengan melakukan pengurangan jadwal penerbangan.
Sriwijaya Air saat ini pun mulai melakukan pengurangan jadwal penerbangan ke Natuna.