
“Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail, oleh karena itu kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid dalam siaran pers, Sabtu (9/5/2020).
Prosedur tersebut akan dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.
"Di bandara tersibuk di Indonesia yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, prosedur baru juga sudah diimplementasikan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H," lanjuntnya.
Prosedur yang akan dilakukan selama 4 jam oleh Angkasa Pura II
Prosedur tersebut beberapa diantaranya yang telah dilaksanakan di Bandara Soekarno-Hatta.
Di antaranya hanya disediakan 2 titik layanan keberangkatan yaitu di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3.
"Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ucapnya.
Kedua, di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan.
Seperti tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.
Ketiga, calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.
-
Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Ditangkap KPK
-
Pollycarpus Budihari Priyanto
-
Bukti Baru Kasus Pelecehan yang Dilakukan Tenaga Medis di Bandara Soetta, Ada 3 Adegan Pelecehan
-
Viral Logo RANS Entertainment Milik Raffi Ahmad di Badan Pesawat, Begini Penjelasan Dirut Garuda
-
Putra Amien Rais dan Wakil Ketua KPK Ribut di Kabin Pesawat, Dirut Garuda Indonesia Beri Penjelasan