Blunder Terkait Perbedaan Definisi Mudik Versi Presiden Jokowi dengan Menhub Budi Karya

Kebingungan perihal istilah dan aturan mudik ataupun pulang kampung nampaknya semakin menambah rasa bingung masyarakat Indonesia.


zoom-inlihat foto
menteri-perhubungan-budi-karya-sumadi-2.jpg
Kompas.com
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menhub Budi Karya membantah pernyataan Presiden Jokowi bahwa mudik dan pulang kampung berbeda.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Akhir-akhir ini warga Indonesia dibuat bingung tentang definisi mudik.

Kebingungan perihal istilah dan aturan mudik ataupun pulang kampung tampaknya semakin menambah rasa bingung masyarakat.

Kebingungan ini muncul setelah Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan pernyataan bahwa mudik dan pulang kampung merupakan hal yang sama.

Budi Karya, yang berhasil sembuh setelah terjangkit Covid-19, mengemukakan pernyataan tersebut dalam rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).

Pernyataannya tersebut menjawab kritik dari anggota Komisi V Fraksi Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Neng Eeem Marhamah Zulfa Hiz. 

"Mudik dan pulang kampung itu sama dan sebangun. Jangan membuat itu dikotomi. Jadi enggak ada perbedaan, berulang-ulang di sidang kabinet jangan pulang kampung, jangan mudik. Jadi please, jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan bahasa lain sehingga mendasarkan orang bisa pulang," ujar Budi.

Sementara beberapa hari sebelumnya, bos Menhub Budi Karya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengatakan, mudik dan pulang kampung adalah 2 hal yang berbeda.

"Ya kalau mudik itu di hari Lebaran-nya. Beda. Untuk merayakan Idul Fitri. Kalau yang namanya pulang kampung itu yang bekerja di Jakarta, tetapi anak istrinya ada di kampung," kata Jokowi.

Baca: Kabar Gembira, Inilah 4 Syarat Orang Diperbolehkan Pulang Kampung saat Larangan Mudik, Siapa Saja?

Baca: Nekat Mudik saat Pandemi dan Melawan Petugas? Bisa Kena Denda Rp 100 Juta atau Penjara Setahun

Dilansir dari Tribunnewswiki  dari Kompas.com (6/5/2020), Budi menerangkan, ada beberapa kategori yang dikecualikan untuk bisa melakukan perjalanan ke luar daerah yaitu pejabat negara, TNI dan Kepolisian, Kedutaan hingga penegak hukum.

Akan tetapi, harus dibarengi dengan surat rekomendasi dari instansi masing-masing.

"Bapak ibu (anggota DPR) adalah termasuk yang pertama pimpinan lembaga tinggi yang dimungkinkan," tuturnya.

Menhub juga menambahkan, adapun pengecualian untuk mereka yang boleh bepergian merupaka masyarakat yang bekerja pada sektor tertentu dan mempunyai keperluan khusus.

"Dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus sebagai contoh ada orang tua yang sakit, anak akan nikah, atau di Jakarta saat ini ada kurang lebih 10.000 pegawai musiman enggak bisa bekerja di Jakarta, bisa diberikan rekomendasi, jadi kami siapkan untuk pulang," ujar dia.

Ribuan pemudik dari wilayah Semarang dan beberapa wilayah di Jawa Tengah terlihat memadati Stasiun Tawang Semarang, Kamis (21/6/19). Para penumpang yang memadati Stasiun Tawang pada umumnya kebanyakan akan kembali bekerja ke sejumlah wilayah seperti Jakarta dan Surabaya. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Ribuan pemudik dari wilayah Semarang dan beberapa wilayah di Jawa Tengah terlihat memadati Stasiun Tawang Semarang, Kamis (21/6/19). Para penumpang yang memadati Stasiun Tawang pada umumnya kebanyakan akan kembali bekerja ke sejumlah wilayah seperti Jakarta dan Surabaya. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Jokowi sebut mudik beda dengan pulang kampung

Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa mudik merupakan hal yang berbeda dengan pulang kampung.

Pernyataan Jokowi  itu guna menjawab pertanyaan mengapa pemerintah tak melarang masyarakat mudik sejak penetapan tanggap darurat Covid-19.

Dengan begitu mata rantai penularan ke daerah bisa terputus sejak awal.

"Kalau itu bukan mudik. Itu namanya pulang kampung. Memang bekerja di Jabodetabek, di sini sudah tidak ada pekerjaan, ya mereka pulang. Karena anak istrinya ada di kampung, jadi mereka pulang," ujar Jokowi menjawab pertanyaan Najwa Shihab dalam program Mata Najwa yang tayang pada Rabu (22/4/2020).

"Ya kalau mudik itu di hari Lebaran-nya. Beda. Untuk merayakan Idul Fitri. Kalau yang namanya pulang kampung itu yang bekerja di Jakarta, tetapi anak istrinya ada di kampung," imbuhnya.

Presiden Jokowi. 2 Orang Warga Depok Positif Terinfeksi Virus Corona, Jokowi: Kita Tidak Perlu Terlalu Ketakutan
Presiden Jokowi. 2 Orang Warga Depok Positif Terinfeksi Virus Corona, Jokowi: Kita Tidak Perlu Terlalu Ketakutan (twitter.com/jokowi)

Mantan Walikota Solo ini menganggap wajar jikatidak sedikit orang yang kembali ke kampung halaman di masa pandemi Covid-19 sebab kehilangan pekerjaan di tanah rantau.

Jokowi juga mengimbuhi, mereka yang sehari-harinya tinggal berdesakan di rumah sewa yang sempit di Jabodetabek lebih berbahaya jika tidak pulang kampung.

Perihal yang menyebabkan hal tersebut adalah mereka sudah kehilangan pekerjaan, menjadikan mereka tak sanggup memenuhi gizi sehari-hari yang cukup untuk menangkal virus corona.

"Saya kira sekarang semua desa sudah menyiapkan isolasi ini yang pulang dari desa. Lebih bahaya mana? Saya kira kita harus melihat lebih detail lapangannya. Lebih detail angka-angkanya," imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Mudik dilarang, transportasi kembali berjalan

Moda transportasi publik kereta api
Moda transportasi publik kereta api (Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

Presiden Jokowi juga sempat menekankan bahwa pemerintah akan melarang masyarakat untuk mudik demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19 semakin meluas.

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi, Selasa (21/4/2020) .

Akan tetapi, dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR, Menhub Budi Karya berencana untuk membuka kembali operasi moda transportasi mulai Kamis (7/5/2020).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi dengan pembatasan kriteria penumpang.

Budi mempunyai pemikiran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Pokok dari penjelasan Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu yaitu memberikan kelonggaran bagi moda transportasi kembali beroperasi.

Baca: Menhub Aktifkan Semua Transportasi, Dishub DKI Tegaskan Angkutan Umum AKAP Tetap Dilarang Beroperasi

Baca: Budi Karya Aktifkan Transportasi Kembali, Mardani Ali Sera Ungkap Sulit Realisasikan Mimpi Jokowi

Budi menjelaskan jika kebijakan itu dimaksudkan supaya perekonomian nasional tetap berjalan.

Meskipun begitu, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," ujar Budi.

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," imbuhnya.

Menhub juga menerangkan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," tandasnya dia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved