TRIBUNNEWSWIKI.COM - Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 Dalam Masa Pandemi Covid-19 menuai polemik.
SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tersebut menyatakan untuk memberikan kelonggaran bagi pengusaha yang tak mampu membayarkan THR 100 persen.
Selain tak membayar THR 100 persen, pengusaha juga boleh mencicil atau menunda pembayarannya dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kemudian memberikan reaksi atas surat edaran tersebut.
Baca: Pemberian THR Karyawan/Buruh, Pengusaha Diminta Tak Manfaatkan Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan
Baca: Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja, Berikut Besaran THR PNS Lebaran 2020 Golongan I hingga IV Lengkap
Said Iqbal menolak Surat Edaran Menaker yang memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100 persen.
“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena Covid-19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/5/2020).
Alasan penolakan Said mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Beleid menyebut setiap pengusaha wajib membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun, tanpa adanya perundingan terlebih dahulu.
Bagi yang masa kerjanya di bawah 1 tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.
Baca: Daftar 12 PNS yang Tak Akan Terima THR Lebaran 2020, untuk Hemat Biaya Negara saat Pandemi Corona
Baca: Kemenaker Tetapkan UMP 2020 Naik 8.51 Persen, Ini Gambaran Perkiraan Kenaikan di Tiap Provinsi
"Oleh karena itu, KSPI menolak keras surat edaran menaker tentang THR tersebut karena bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan," tegas Said.
Di sisi lain, Said menilai daya beli buruh harus tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19.
Sementara, jika THR tidak dibayar penuh atau bahkan tidak dibayar sama sekali, daya beli buruh akan terpukul saat Lebaran.
Akibatnya, konsumsi akan turun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi makin menyusut.
“Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak, dan pengusaha tetap diwajibkan membayar 100 persen.”
“Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah 100 persen," tuturnya.
Pengecualian bagi usaha kecil dan menengah
Said Iqbal mengerti, beberapa industri juga terpukul akibat pandemi Covid-19.
Untuk itu dia mengecualikan perusahaan dengan kategori perusahaan kecil dan menengah.
Usaha tersebut antara lain hotel melati, restoran non waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah dan sebagainya.
Sedangkan hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur, wajib membayar THR 100 persen dan tidak dicicil atau ditunda pembayarannya.