Untuk BST Tahap 1, besaran yang disalurkan mencapai Rp 316 miliar.
Penyalurannya dilakukan pada 27-29 April 2020 melalui Mass Fund Transfer sebesar Rp 600.000 ke rekening masing-masing penerima yang berhak.
Penjelasan dari Kementerian Sosial
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Sosial Adhy Karyono menjelaskan, program BST diberikan kepada 9 juta KPM.
Angka 9 juta KPM ini berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penyaluran BST dilakukan melalui 2 cara, yaitu:
- Melalui PT Pos sebanyak 8 juta KPM.
- Transfer top up ke rekening penerima manfaat sebanyak 1 juta KPM.
Menurut Adhy, penerima lewat transfer bank adalah mereka yang sudah melakukan sinkronisasi data DTKS dengan data bank Himbara.
Mereka yang sudah melakukan sinkronisasi DTKS sebanyak 5,8 juta KPM.
Baca: Akui Data Salah dan Keliru, Anggota DPRD DKI Jakarta Masuk Daftar Penerima Bansos
Dari hasil pemadanan data, diperoleh rekening yang valid sebanyak 749.948 orang, termasuk di BRI sebanyak 528.144 orang.
Ia mengatakan, sudah ada pemberitahuan kepada penerima manfaat mengenai bantuan sebesar Rp 600 ribu ini.
Pemberitahuan dilakukan oleh dinas sosial provinsi dan kabupaten atau kota.
Apa Syarat agar Dapatkan Rp 600 Ribu?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) atau BST kepada warga miskin sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin saat pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Penyaluran BLT ini diberikan selama 3 bulan dari April hingga Juni.
Bantuan ini hanya dikhususkan bagi warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek.
Sementara untuk masyarakat kurang mampu di Jabodetabek akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama. "
Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja," demikian ditulis pihak Kementerian Keuangan di laman resminya, Rabu (29/4/2020).
Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.