Hemat Anggaran Negara, 12 Golongan Pejabat dan PNS Berikut Tidak Akan Menerima THR

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada MEnpan-RB


zoom-inlihat foto
ilustrasi-pnsdokkemenpar.jpg
dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS.(dok.Kemenpar)


TRIBUNNEWSWIKI.COM -  Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020.

Diantaranya adalah ada golongan PNS yang akan mendapatkan THR, namun ada juga tidak akan mendapatkannya.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghematan anggaran pemerintah untuk bisa menyokong pembiayaan Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Adapun daftar PNS yang tidak dapat THR adalah sebagai berikut:

1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. Wakil Menteri

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

5. Dewan Pengawas BLU.

6. Dewan Pengawas LPP.

Baca: Cek Rincian Besaran THR bagi PNS, Bakal Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Idul Fitri

Baca: Besaran THR PNS Tahun 2020 Berkurang dan Pencairan Gaji ke-13 Dipastikan Mundur, Ini Alasan Kemenkeu

7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.

8. Hakim Ad hoc.

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN).

 Angka tersebut lebih rendah daripada anggaran THR tahun lalu senilai Rp 35 triliun, ini karena dua ada 12 PNS yang tidak dapat THR.

Sebelumnya, pemerintah juga telah memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara atau ASN alias PNS, TNI, dan Polri tidak akan menerima kenaikan tunjangan kinerja (tukin) sepanjang tahun 2020.

Baca: Listrik Gratis 6 Bulan untuk Golongan 450 VA Bisnis dan Industri Skala Kecil Mulai Diberlakukan

Saat ini, alokasi belanja pegawai akan lebih dulu dialihkan untuk penanganan virus corona.

Dikutip dari Kompas.com, pemerintah telah memangkas nilai belanja pegawai sebesar Rp 3,4 triliun lantaran pandemi virus corona (Covid-19).

"Belanja pegawai turun Rp 3,4 triliun karena tidak akan ada kenaikan tunjangan kinerja," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Sri Mulyani menambahkan, selain menahan kenaikan tunjangan, pemerintah bakal segera merealisasikan program layering atau pemangkasan eselon di berbagai kementerian.

Secara keseluruhan, alokasi belanja pegawai tahun ini turun menjadi Rp 151,6 triliun dari yang sebelumnya Rp 155 triliun pada APBN 2020 akibat adanya realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.


Baca: Pemerintah Pangkas Belanja Pegawai Sebesar Rp 3,4 Triliun, PNS Dipastikan Tak Dapat Tukin Tahun Ini

Baca: Pandemi Covid-19, Kota Ini Gunakan Kotoran Ayam Demi Cegah Penyebaran Corona, Begini Caranya

Meski demikian, belanja pemerintah secara kumulatif membengkak dari yang sebelumnya Rp 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,81 triliun.

Rinciannya, untuk belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1.851,1 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp 852,93 triliun.

Anggaran belanja pemerintah pusat ini sudah termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi corona mencapai Rp 255,11 triliun.

Kemudian, pembiayaan anggaran membengkak 180,9 persen dari Rp 307,2 triliun menjadi Rp 862,93 triliun.

Pada kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa tahun ini akan ada penurunan penerimaan pajak hingga 5,9 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

Adapun kekurangan pajak atau shorfall diperkirakan melebar hingga Rp 388,5 triliun.

Padahal selama tahun lalu, realisasi shortfall pajak mencapai Rp 245,5 triliun, yang terbesar dalam lima tahun terakhir.

Penerimaan pajak tahun ini diprediksi hanya akan mencapai Rp 1.254,1 triliun, jauh dari target yang sebesar Rp 1.642,6 triliun.

Bendahara Negara itu mengatakan, dampak pandemi virus corona (Covid-19) bakal membuat penerimaan negara terpukul tahun ini.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Pejabat dan PNS yang Tidak Dapat THR".





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved