Hemat Anggaran Negara, 12 Golongan Pejabat dan PNS Berikut Tidak Akan Menerima THR

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada MEnpan-RB


zoom-inlihat foto
ilustrasi-pnsdokkemenpar.jpg
dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS.(dok.Kemenpar)


TRIBUNNEWSWIKI.COM -  Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020.

Diantaranya adalah ada golongan PNS yang akan mendapatkan THR, namun ada juga tidak akan mendapatkannya.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghematan anggaran pemerintah untuk bisa menyokong pembiayaan Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Adapun daftar PNS yang tidak dapat THR adalah sebagai berikut:

1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. Wakil Menteri

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

5. Dewan Pengawas BLU.

6. Dewan Pengawas LPP.

Baca: Cek Rincian Besaran THR bagi PNS, Bakal Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Idul Fitri

Baca: Besaran THR PNS Tahun 2020 Berkurang dan Pencairan Gaji ke-13 Dipastikan Mundur, Ini Alasan Kemenkeu

7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.

8. Hakim Ad hoc.

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN).

 Angka tersebut lebih rendah daripada anggaran THR tahun lalu senilai Rp 35 triliun, ini karena dua ada 12 PNS yang tidak dapat THR.

Sebelumnya, pemerintah juga telah memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara atau ASN alias PNS, TNI, dan Polri tidak akan menerima kenaikan tunjangan kinerja (tukin) sepanjang tahun 2020.

Baca: Listrik Gratis 6 Bulan untuk Golongan 450 VA Bisnis dan Industri Skala Kecil Mulai Diberlakukan





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved